TRANSINDONESIA.CO – Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, meringkus seorang oknum jaksa yang bertugas di Kantor Kejaksaan Negeri Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, karena diduga sebagai pengedar narkoba.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda Komisaris Bambang Budiyanto, kepada wartawan, Selasa (16/9/2014) mengatakan, oknum jaksa berinisial Dd (36) warga Jalan Gunung Menyapa, Perumahan Penerangan, Blok D, RT 15, Tenggarong itu diringkus bersama seorang rekannya berinisial Gn (43) warga Perumahan Tepian RT 48, Jalan PM Noor, Samarinda.
“Oknum jaksa itu kami ringkus Senin (15/9/2014) sekitar pukul 19.00 Wita di rumah Gn di Perumahan Tepian RT 48 Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. Saat diringkus, keduanya tengah menggunakan narkotika jenis sabu,” ungkap Bambang Budiyanto.
Selain menangkap oknum jaksa dan Gn, Satuan Reskoba Polresta Samarinda kata Bambang Budiyanto juga berhasil menyita barang bukti berupa, tiga paket sabu-sabu, satu buah timbangan digital, bundel plastik pembungkus sabu, satu buah bong atau alat isap sabu, sebuah telepon genggam serta uang tunai Rp400 ribu.
Penangkapan oknum jaksa diduga sebagai bandar narkoba itu lanjut Bambang Budiyanto berawal dari informasi yang diterima Satuan Reskoba Polresta Samarinda yang menyebut, bahwa di rumah Gn, kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.(ant/tan)