
TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) telah memanggil 20 orang pejabat dalam lanjutan pemrosesan dugaan penyelewengan tiga dana dari APBD Kota Padang tahun anggaran 2013.
“Ke-20 orang yang dipanggil itu adalah pejabat di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Padang, yang mengetahui dan berkaitan dengan dana yang diduga diselewengkan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Ikwan Ratsudi di Padang, Selasa (16/9/2014).
Pemanggilan itu, lanjutnya, dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan beberapa dokumen yang terkait. Meskipun demikian, ia mengaku, jika pihak kejaksaan belum bisa menyebutkan identitas dari pejabat yang telah dipanggil.
“Untuk nama-namanya kami belum bisa kasih tau, karena dikhawatirkan akan mengganggu pemrosesan yang sedang berjalan,” katanya.(ant/dri)