TRANSINDONESIA.CO – Kinerja aparat Sat Narkoba Polresta Medan perlu diapresiasi dalam membrantas narkoba, pasalnya, Sat Narkoba yang di komandoi Donny Alexander berhasil menggagalkan masuknya sabu-sabu seberat 25 Kg dan 30.000 pil ekstasi dari Negri Jiran Malaysia ke Kota Medan dan turut diamankan empat orang tersangka.
Berdasarkan data yang didapat, tersangka yang diamankan yakni HG (32) warga Jalan Mhd Nur Gang Suka Laba Lingkungan II Darnu Banda Tanjung Balai, R (48) warga Jalan Pasar Banteng Desa Spukuarea Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, RS (31) warga Jalan Perumahan Citra Manorambe Asri Blok C No 87 Desa Sukatanah Kecamatan Namorambe Deli Serdang dan AP (33) warga Jalan Matahari Raya No 7A Kelurahan Helvetia Tengah Medan Helvetia.
Penangkapan ini berawal dari tertangkapnya HG dengan barang bukti 0,5 Gram. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan menangkap R di Jalan Pasar Banteng Desa Spukuarea Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan.
“Awalnya si HG, kita dapatkan sabu 0,5 Gram. Terus kita kembangkan dan menangkap R. Dari R tidak ada barang bukti,” pungkas Kapoldasu Irjen Eko Hadi Soetdjo didampingi Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta dan Kompol Donny Alexander, Senin (15/9/2014).
Tidak sampai situ, kemudian petugas mengembangkan kembali dan menangkap RS di Kawasan Simpang Sekatak Air Batu Kabupaten Asahan. Dari situ petugas mendapatkan 1 goni yang berisikan 25 Kg sabu-sabu dan ekstasi 30.000 butir.
“RS kita tangkap saat baru mengambil barang bukti. Kita tangkap saat didalam bus,” jelas Eko.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata sabu tersebut akan diedarkan di Medan dan akan diterima oleh AP. Dari situlah, petugas langsung mengejar AP dan menangkapnya di Kawasan Jalan Darusalam Medan.
“Kemudian kita tangkap AP, dia yang rencananya akan mengedarkan di Medan. Ternyata sabu dan ekstasi itu dipesan dari seorang pria bernama Amir warga Malaysia,” papar Kapoldasu.
Hingga kini Sat Reskrim Polresta Medan dan jajarannya masih memburu Amri sebagai bos besar narkoba jaringan internasional.(sur)