Polisi Serahkan Tujuh WN Afghanistan ke Imigrasi

Warga negara asing ditahan karena tidak memiliki dokumen yang sah.(dok)
Warga negara asing ditahan karena tidak memiliki dokumen yang sah.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Kepolisian Resor Kabupaten Bengkalis, Riau, telah menyerahkan tujuh warga negara asal Afghanistan tertangkap yang masuk tanpa dokumen sah ke pihak Imigrasi setempat untuk menjalani proses lanjutan.

“Sebelumnya mereka telah kami interogasi atau dimintai keterangannya. Tidak ada dokumen atau surat UNHCR (organisasi yang mengurus masalah imigran negara konflik) yang kami temukan,” kata Kapolres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Andry Wibowo kepada Antara di Pekanbaru lewat sambungan telepon, Minggu (14/9/2014).

Ketujuh imigran gelap tersebut menurut catatan kepolisian masing-masing bersama Jamil (31), Ali Mirad (16), Tahir Jawid (35), Shamsullah (17), Muhammad Shafir (21) dan Mustafa (21).

“Mereka diamankan oleh Polsek Mandau beberapa hari lalu saat berada di dalam mobil Toyota Avanza melintas Jalan Lintas Dumai-Bengkalis, tepatnya di wilayah Kota Duri,” katanya.

Kapolres mengatakan, saat diinterogasi, rata-rata dari imigran tersebut tidak mengerti bahasa Indonesia, namun anggota kemudian mencoba untuk menerjemahkan kalimat dengan menggunakan bahasa Inggris.

“Mereka kemungkinan masuk lewat Pelabuhan Dumai dengan tujuan Jakarta. Dan di sana mungkin baru mereka akan mencari perlindungan atau bahkan bekerja dan menetap,” katanya.

Kapolres mengatakan, setelah dikirim ke Imigrasi, kemungkinan ketujuh imigran itu akan diamankan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) yang ada di Pekanbaru.

Sebelumnya Polresta Pekanbaru juga berhasil mengamankan lima orang imigran asal Afghanistan yang masih berusia belasan tahun.

Kelimanya kemudian diserahkan ke Rudenim Pekanbaru untuk mendapat proses penanganan sesuai dengan standar UNHCR.(ant/ful)

Share