TRANSINDONESIA.CO – Jajaran Kepolisian Sektor Cibadak dan Polres Sukabumi, Jawa Barat, menangkap tiga orang yang mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan, saat minta uang sebesar Rp2,3 miliar kepada seorang pengusaha.
Informasi yang dihimpun Antara dari pihak kepolisian ketiga anggota KPK gadungan atau bukan yang sebenarnya itu yakni Adigus Syaputra (42) warga Labuan Batu, Medan, Sumatera Utara, Fhebri Yansah (30) dan Hendrawan (42) warga Gambir, Jakarta Pusat. Ketiganya ditangkap di Hotel Raflesia, Jalan Raya Bogor, Kecamatan Cicantayan.
Dari tangan ketiga tersangka disita emblem KPK, kartu identitas anggota KPK yang bertugas sebagai penyidik dan penindakan, surat tugas penyidikan KPK yang diduga palsu, telepon genggam milik ketiga tersangka dan mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1789 KPK yang juga diduga palsu.
Kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian baik tersangka dan pengusaha yang menjadi korban ketiga anggota KPK gadungan itu. Ketiganya masih dalam pemeriksaan.
“Ketiganya minta saya untuk bertemu di hotel, Katanya ada permasalahan dalam usaha saya di bidang perkebunan yang tengah dikembangkan. Untuk membuat saya percaya, ketiganya mengeluarkan kartu identitas yang seluruhnya berbau KPK,” kata korban yang merupakan pengusaha, H Usman kepada wartawan.
Sementara salah seorang anggota KPK gadungan, Hendrawan mengaku perlengkapan identitas palsu tersebut didapat dari seseorang yang mengaku wartawan di Jakarta, Acil. Selain itu plat nomor kendaraan yang digunakan untuk menjalankan aksinya itu pun didapatnya dari rekannya itu.
Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian atas kasus penangkapan anggota KPK gadungan tersebut dan ketiganya masih dalam pemeriksaan. Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak KPK atas kasus ini.(ant/saf/fer)