TRANSINDONESIA.CO – Dua pemuda ditangkap setelah menjambret ponsel milik seorang karyawati di Cipulir, Kebayoran Lama, Jaksel. Kedua pelaku bernama Ahmad, 19 tahun, dan Ali Akbar, 19 tahun, juga sempat dihakimi massa.
Kapolsek Metro Kebayoran Lama, Kompol Riftazudin mengatakan, peristiwa terjadi saat korban, Nely, 37 tahun, warga Kampung Baru RT 07/03 Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, tengah mengendarai sepeda motor sambil menaruh dompet di depan. Tiba-tiba kedua pelaku langsung memepet korban.
Tersangka Ali yang duduk dibelakang langsung mengambil dompet korban. Mendapatkan perlakuan tersebut, korban langsung berteriak. Massa yang melihat pelaku langsung mengejar dan berhasil menangkap keduanya.
Petugas Polsek Metro Kebayoran Lama yang tiba di lokasi langsung menggiring kedua remaja beserta barang bukti ponsel BlackBerry Dakota warna putih dan uang Rp40.000.
“Akibat perbuatannya keduanya terancam dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” kata Kapolsek, Jumat (12/9/2014).(her)