BPK Temukan Ketidakpatuhan LKPD Sulut Rp680,83 M

bpk-ri

TRANSINDONESIA.CO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidakpatuhan atas pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2013 di wilayah Sulawesi Utara (Sulut) sebesar Rp680,83 miliar.

“Temuan ini pada beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Sulut, dengan nilai Rp680,83 miliar untuk 357 kasus,” kata Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut Andi K Lologau, saat Workshop Wartawan di Manado, Selasa (9/9/2014).

Andi mengatakan temuan tersebut terbagi dalam empat kelompok yakni kerugian daerah, potensi kerugian daerah, administrasi dan 3E (ketidakhematan, ketidakefisienan dan ketidakefektifan).

“Temuan yang merugikan daerah sebanyal 156 kasus senilai Rp39,88 miliar,” jelas Andi.

Untuk kelompok temuan potensi kerugian daerah sebanyak 23 kasus senilai Rp14,63 miliar, kelompok kekurangan penerimaan sebanyak 46 kasus Rp8,20 miliar.

Temuan paling besar di kelompok administrasi sebanyak 106 kasus dengan nilai Rp612,11 miliar, temuan 3E sebanyak 28 kasus senilai Rp6 miliar.

“Permasalahan dalam LKPD tahun 2013 dari kas, penyertaan modal, pendapatan, aser, hutang, belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bantuan keuangan, belanja hibah dan bantuan sosial serta belanja modal,” katanya.

Kasubaud BPK RI Perwakilan provinsi Sulut Dadek Nandemar mengatakan BPK merekomendasi hasil pemeriksaan LKPD Wilayah Sulut tahun 2013, yakni dengan meningkatkan pengawasan dan pengendalian dalam perencanaan serta pelaksanaan kegiatan, juga meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait.

“Pemberian sanksi kepada pejabat yang bertanggung jawab, serta menyusun dan menetapkan kebijakan yang formal atas suatu prosedur atau keseluruhan,” kata Dadek.

Dadek mengatakan, rekomendasi atas ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yakni mempertanggungjawabkan kerugian daerah dengan menyetor ke kas daerah, melakukan upaya penagihan, memberikan sanksi kepada pihak yang bertanggungjawab, peningkatan pengawasan dan pengendalian.

Juga, katanya, mempertanggungjawabkan secara administrasi atas bukti yang belum memadai, mempedomani ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan kegiatan serta mengoptimalkan perencanaan kegiatan.(ant/jei)

Share