4 Direktur Pasir Besi Jadi Tersangka

polda-jawa-barat

TRANSINDONESIA.CO – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Jabar) menetapkan empat Direktur Perusahaan Penambangan Pasir Besi sebagai tersangka karena melanggar undang-undang pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup.

Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhan Denny kepada wartawan di Bandung, mengatakan direktur perusahaan tambang itu dari wilayah operasi kawasan selatan Kabupaten Tasikmalaya dan Cianjur.

Ia menutuurkan, Polda Jabar sebelumnya telah memeriksa lima perusahaan tambang Pasir Besi yakni PT. TM, CV. ASAM, CV. KS, Perusahaan Daerah Usaha Pertambangan (PDUP) Kabupaten Tasikmalaya dan PT CKM di Sindang Barang, Kabupaten Cianjur.

Direktur yang ditetapkan tersangka yakni Direktur PT. TM, Direktur CV. ASAM, Direktur CV. KSL, dan Direktur PT. CKM.

Sedangkan pihak dari PDUP Kabupaten Tasikmalaya, Polda Jabar masih dalam tahap penyelidikan.

“Untuk direktur CV. ASAM, CV. KSM, dan PT. CKM sudah P-21, sementara direktur PT. TM masih dalam DPO,” kata Wirdhan di Bandung, kemaren.

Selain menetapkan tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat berat seperti ekskavator, loader, separator, genset, konsentrat pasir besi, dan dokumen kelengkapan operasi.

Lima perusahaan itu diduga telah melanggar UU Nomor 4 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Mereka diancam 10 tahun penjara dengan denda maksimal Rp10 miliar,” katanya.(ant/din)

Share