Saksi Benarkan Beri Bupati Biak Numfor 100 Dollar Singapura

Penangkapan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk.(dok)
Penangkapan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Biak Numfor, Yunus Saflembolo, membenarkan pemberian uang 100 ribu dolar Singapura kepada Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk karena Yesaya membutuhkan pembayaran utang pascapemilihan kepala daerah (pilkada).

“Betul, ada 2 kali (penyerahan uang) hari Jumat (13 Juni) dan hari Senin (16 Juni),” kata Yunus saat bersaksi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/9/2014).

Yunus menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan penerimaan hadiah sebesar 100 ribu dolar AS kepada Yesaya Sombuk agar memberikan proyek pembangunan Tanggul Laut (Talud) di kabupaten Biak Numfor dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubah (APBN-P) 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dari pengusaha Teddi Renyut.

Yunus pun menceritakan proses pemberian uang tersebut. Yesaya membutuhkan uang untuk membayar utang pilkada.

“Pada 4 Juni saya ditelepon Pak bupati, saya di Biak, ditelepon Pak bupati suruh ke Jakarta, saya berangkat Kamis, tiba di Jakarta jam 7 (pagi), saya ketemu Pak bupati, bupati katakan, ‘Ade kakak butuh dana untuk baru selesai pilkada jadi ada utang bapak, utang urusan pilkada’,” kata Yunus.

Yunus pun diminta oleh Yesaya untuk bertemu dengan direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut untuk mendapatkan dana.

“Pak bupati pesan ke saya tunggu di sini untuk berhubungan ke Pak Teddy atas pinjaman dana. Saya tidak tahu tahap pertama yang besarnya 6 ribu sekian. Pada Jumat depannya lagi, Pak Teddy serahkan uang disaksikan saya dalam kamar 715. Setelah penyerahan uang itu hari Sabtu pak bupati telepon saya, ‘Adek kalau bisa tambah lagi’. Saya telepon pak Teddy suruh pak Teddy langsung berhubungan dengan pak Teddy, tapi Sabtu tidak ada bank buka sehingga diserahkan Senin penyerahanan tahap kedua,” tambah Yunus.

Total uang yang diserahkan menurut Yunus adalah 100 ribu dolar Singapura di Hotel Accacia Jakarta.

“Yang membiayai hotel semua Pak Teddy,” ungkap Yunus.

Dengan menyerahkan uang tersebut, Teddy dijanjikan mendapatkan proyek di Biak.

“Ada pekerjaan pembangunan talud di Kementerian PDT itu yang disampaikan Pak Teddy ke bupati. Pak bupati bilang nanti berurusan dengan saya, Yunus,” ungkap Yunus.

Yunus pun mengakui bahwa Teddy berharap mendapatkan proyek dari Yesaya.

“Pak Teddy, artinya dia kan pengusaha, harus ada timbal balik. Pak Teddy minta sama beliau kalau pekerjaan keluar dia mengerjakan,” tambah Yunus.

Saat penyerahan uang pada Senin, 16 Juni itu, KPK pun menangkan Yesaya dan Teddy.

KPK mendakwa Yesaya Sombuk dengan pasal 12 huruf a UU subsidair pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan dakwaan lebih subsidair Yesaya didakwa dengan pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ancaman terhadap pelanggar pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4-20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.(ant/fer)

Share