Kejati Jabar Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Alkes

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan 3 tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Pemprov Jabar tahun 2012 beranggaran Rp88 miliar. Ketiga tersangka itu berinisial S, T, dan AH.

“Ketiganya berperan sebagai pembuat komitmen untuk proyek Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (Poned), PPK untuk proyek Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (Ponek), dan tim teknis, telah dinaikkan statusdnya dari saksi menjadi tersangka,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Suparman, kepada pers, Senin (8/9/2014).

Suparman mengatakan, ketiganya dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 2 junto Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 junto Pasal 65 KUHP.

Ia menegaskan, tidak tertutup kemungkinan tersangka kasus ini bertambah. Pihak penyidik terus mengembangkan penyidikan kasus ini.  “Soal ada dan tidaknya tersangka lain, kami masih melakukan pengembangan penyidikan, di antaranya pemeriksaan sejumlah saksi. Namun, tidak tertutup kemungkinan bertambah, jika ditemukan bukti kuat adanya keterlibatan pihak lain,” ujar dia.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi alkes di Dinkes Jabar dilaporkan masyarakat ke Kejati Jabar pada Oktober 2012. Satu bukti dalam berkas laporan itu adalah surat dari Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia.(din)

Share