TRANSINDONESIA.CO – Badan Narkotika Nasional menyetujui pembentukan Badan Nasional Narkotika Kabupaten di Kabupaten Lombok Barat, Sumbawa dan Bima untuk mempermudah koordinasi dalam rangka pencegahan penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya.
“Kami mengusulkan lima kabupaten, tapi yang disetujui hanya tiga, sedangkan dua lagi, yakni Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Utara belum dinyatakan lengkap persyaratannya,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Nusa Tenggara Barat (NTB) Kompol Mufti Djusnir, di Mataram, Senin (8/9/2014).
Ia mengatakan, ketiga kabupaten yang disetujui sebagai lokasi pembentukan BNNK telah bersedia menghibahkan lahan sebagai tempat pembangunan kantor.
Selain itu, pemerintah daerah sanggup untuk menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pemberian dukungan personel yang akan melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pencegahan penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba).
Ketiga pemerintah kabupaten itu, lanjut Mufti, juga sanggup mengalokasikan anggaran yang bersumber dari APBD untuk dana operasional dan gaji pegawai selama tahun tahun pertama sambil menunggu anggaran dari APBN pada tahun kedua sejak terbentuknya BNNK.
“Untuk personel awal pembentukan bisa dari pemerintah daerah yang dipekerjakan, bisa juga dari pusat. Begitu juga masalah anggaran tahun pertama dari daerah. Setelah satu tahun berjalan baru APBN turun untuk mendanai pembangunan fisik gedung, gaji serta operasional,” katanya.
Dengan adanya pembentukan di tiga kabupaten, kata dia, maka jumlah BNNK di NTB bertambah menjadi lima, dua daerah sudah membentuk, yakni Kota Mataram dan Kabupaten Sumbawa Barat.
Upaya pembentukan BNNK mengacu pada Undang-Undang Nomor Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2010 tentang BNN, Peraturan Kepala BNN Nomor 03 dan 04 tahun 2010 tentang Pembentukan BNN provinsi dan kabupaten/kota.
Menurut dia, adanya BNNK akan memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran narkoba yang sudah mengkhawatirkan.
Para personel BNN baik yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota akan saling bersinergi bersama dengan aparat kepolisian dalam menjalankan tugasnya.
“Adanya polisi dan BNN di tingkat provinsi dan kabupaten/kota justru jauh lebih bagus. Apalagi kalau ditambah sinergitas dari masyarakat, sehingga upaya pencegahan penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran barang haram itu bisa lebih cepat,” katanya.
Oleh sebab itu, kata Mufti, pihaknya akan mengupayakan agar lima kabupaten/kota lainnya di NTB segera membentuk BNNK sesuai dengan amanat undang-undang.(ant/sun)