1 Orang Ditangkap, 12 Saksi Penjual Aset Kodam XII/Tanjungpura Diperiksa

Markas Kodam-XII-Tanjungpura.(ist)
Markas Kodam-XII/Tanjungpura.(ist)

TRANSINDONESIA.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat (Kalbar) hingga saat ini sudah memeriksa sebanyak 12 orang saksi, termasuk saksi dari korban penipuan penjualan aset Kodam XII Tanjungpura, tersangka Tony alias Ali (32).

“Modus tersangka penipuan penjualan aset Kodam XII/TPR untuk mengelabui korbannya, yakni dengan menunjukkan surat perjanjian rencana tukar guling (ruislag) antara dia dan kodam, tetapi setelah diperiksa surat perjanjian itu palsu,” kata Kepala Polda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistianto di Pontianak, Senin 98/9/2014).

Tersangka Tony ditangkap di Jakarta pada Sabtu (6/9/2014), lalu dibawa ke Pontianak pada Minggu (7/9/2014).

Arief menjelaskan pihaknya saat ini sedang menelusuri cara kerja tersangka dan beberapa rekannya dalam mengelabui delapan korbannya dalam penipuan penjualan aset milik Kodam XII/TPR.

“Ada lima nomor rekening yang selama ini digunakan untuk transper uang muka ruislag aset Kodam tersebut, yakni empat nomor rekening Bank BCA, dan satu lagi nomor rekening Bank Mandiri,” ungkap Arief.

Tersangka mengelabui korbannya, yakni untuk ruislag tersebut harus dibuatkan sertifikat dengan dana sekitar Rp5,7 miliar yang akan dibayarkan ke Kodam, dengan janji setelah dilakukan pembebasan tanah itu, maka tanah itu bisa dijual dengan harga tinggi atau untung sekitar Rp30 miliar.

“Sehingga para korbannya memenuhi permintaan tersangka dengan mengirim uang kepada Tony yang dikirim ke nomor rekening milik orang lain, yang juga rekannya, yakni atas nama Hj Paryati, Harsady, Diky Oktafianus, Eko Tjahyadi Lim, dan Kusno,” ungkap Arief.

Tersangka dapat diancam pasal 3, 4, dan pasal 5 UU No. 8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan pasal 378 Jo pasal 379 huruf (a), dan pasal 55 KUHP, Jo pasal 56 KUHP, kata Arief.

Hingga saat ini, Polda Kalbar sudah menyita barang bukti, diantaranya buku rekening para pihak terkait, satu buku surat perjanjian pekerjaan RTLH Kodam XII/TPR Asrama Gatot II, dan Hidayah, serta 38 bukti transper.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar mengatakan Pangdam Tanjungpura kaget ketika mengetahui ada upaya penipuan dengan cara menjual aset Kodam.

“Pangdam sangat mendukung proses hukumnya terus dilanjutkan,” katanya.(ant/tan)

Share