TRANSINDONESIA.CO – Mantan anggota polisi berinisial SH (27) warga Tanjung Anom, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, jalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (2/9/2014).
SH diadili karena merampok uang Rp13.154.000 milik swalayan PT Indomarco Jalan Gatot Subroto Km 8,5 Medan pada April 2014 lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan Lila Sari Nasution dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa SH yang menggendarai sepeda motor BK 3417 RI beserta rekannya Sinulingga (belum tertangkap) berkeliling untuk mencari sasaran yang akan dijadikan korban rampokan.
Kemudian tersangka masuk ke Indomarco dan berpura-pura menukar uang dan selanjutnya mengancam kasir Bernard Simanjuntak dan Alfian agar menyerahkan uang yang tersimpan di dalam laci.
Kalau uang tersebut tidak diserahkan, jelas JPU, pelaku perampokan akan menembak kedua karyawan pada PT Indomarco. Karena takut ditembak perampok tersebut, akhirnya karyawan Indomarco itu menyerahkan uang jtu.
Setelah uang diambil kedua perampok tersebut, mereka langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
Beberapa saat kemudian, salah seorang tersangka perampok, SH ditangkap aparat kepolisian berdasarkan hasil rekaman yang diperoleh dari CCTV saat kejadian.
Tersangka perampokan dijerat melanggar pasal 365 ayat (2) tentang pencurian. Sidang perkara yang dipimpin Majelis Hakim PN Medan diketuai Lebanus Sinurat akan dilanjutkan Selasa depan (9/9/2014) untuk memeriksa saksi-saksi.(sur)