Mantan Gubernur Sulteng Diperiksa Terkait Pencucian Uang Rp39 M

Mantan Gubernur Sulawesi Tengah HB Paliudju.(dok)
Mantan Gubernur Sulawesi Tengah HB Paliudju.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Mantan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng)  HB Paliudju ditanya seputar pencairan dana operasional oleh hakim saat menjadi saksi sidang dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang senilai Rp39 miliar di Pengadilan Tipikor Palu, Selasa (2/9/2014).

Ketua Majelis Hakim Romel Tampubolon dalam sidang terbuka untuk umum itu menanyakan tentang prosedur pencairan dana operasional selama HB Paliudju menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tengah periode 2006-2011.

Dalam dakwaan jaksa kepada terdakwa Rita Sahara, mantan Bendahara Gubernur Sulawesi Tengah saat sidang sebelumnya, HB Paliudju merupakan kuasa pengguna anggaran biaya operasional itu.

Dari dana operasional sebesar Rp39 miliar itu, penyidik menemukan Rp21 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh bendahara.

Namun demikian, HB Paliudju membantah dirinya disebut sebagai kuasa pengguna anggaran karena posisi itu sudah ditempati oleh Sekdaprov Sulawesi Tengah yang saat itu dijabat Gumyadi.

“Kalau mau bertugas ke luar daerah, saya hanya menyampaikan ke bendahara agar disiapkan segala sesuatunya. Nanti akan disetujui oleh Sekdaprov, bukan saya,” kata Paliudju.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menanyakan penggunaan dana operasional gubernur antara lain biaya perjalanan, biaya rumah tangga, biaya pengobatan serta bantuan sosial.

Secara keseluruhan, jaksa mencatat ada 83 jenis penggunaan biaya operasional yang pertanggungjawabannya dinilai janggal.

Saat ditanya penggunaan bantuan sosial, HB Paliudju mengaku pernah memberikan bantuan hingga Rp50 juta kepada pemohon bantuan.

“Hampir setiap hari ada proposal bantuan yang masuk. Tidak mungkin saya baca atau bantu semuanya, hanya sebagian,” katanya.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi selanjutnya akan dilanjut pekan depan dengan menghadirkan sejumlah saksi di antaranya mantan Sekdaprov Sulawesi Tengah Gumyadi.

Kasus itu mencuat pada November 2013, ketika penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menetapkan Rita Sahara sebagai tersangka dalam kasus itu.

Dia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama 2007-2012.

Pengusutan kasus itu berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucuian uang di PT Bank Sulteng.(ant/jei)

Share