Koruptor DPRD Asmat Diserahkan ke Kejaksaan

koruptor

TRANSINDONESIA.CO – Soleman Sagisolo, Sekretaris Dewan DPRD Asmat dan Simon Fofied, yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi sebesar Rp2,1 milyar di lingkungan DPRD Asmat, diserahkan ke Kejaksaan Merauke.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pudjo di Jayapura, Selasa (2/9/2014), mengatakan, kedua tersangka koruptor dilingkungan DPRD Asmat itu baru dinyatakan lengkap oleh kejaksaan setelah ada hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (ppkn) oleh BPKP.

Dikatakan, kasus korupsi yang menggunakan dana APBD 2012 lalu itu terungkap setelah penyidik melakukan penyelidikan terhadap anggaran di lingkungan Sekwan DPRD Asmat sejak Oktober 2012 lalu.

Namun akibat keterbatasan petugas di BPKP hingga menyebabkan audit baru dapat diselesaikan tahun 2014 dan kasusnya kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.

Kedua koruptor itu, kata Kombes Pudjo, dari hasil pemeriksaan terungkap menggunakan dana yang berasal dari rencana pendapatan jangka menengah (RPJM) dan rencana pendapatan jangka panjang (RPJP) serta dana lainnya seperti perjalanan dinas, biaya listrik dan lainnya yang semua pertanggungjawabannya fiktif.

Tercatat sebanyak 14 orang sudah dimintai keterangannya sehubungan kasus tersebut, kata Kombes Pudjo.

Menurut dia, kedua koruptor itu dijerat pasal 2,3 dan 9 UU no 31 tahun 1999 jo UU no 21 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan diserahkannya tersangka beserta barang bukti maka kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan, tambah Kombes Pudjo.(ant/kum)

Share