TRANSINDONESIA.CO – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Jawa Barat, menjaring 39 oknum pegawai negeri sipil yang mangkir saat jam kerja, Selasa (2/9/2014).
“Sebanyak 39 PNS terdiri atas pegawai Puskesmas, guru, dan PNS Pemerintah Kabupaten Bekasi kami jaring,” kata Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Bekasi Syam Ibnu Singgih di Bekasi.
Menurutnya, oknum PNS itu terjaring di enam pusat perbelanjaan terpisah di wilayah itu, di antaranya Lottemart, Blumall, Metropolitan Mal, Grand Mal, Sumarecon Mal, dan Bekasi Trade Center.
“Setelah kami data, akan kami serahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah masing-masing untuk menentukan tindakan selanjutnya,” ujarnya.
Dikatakan Syam, pemilihan lokasi pusat perbelanjaan tersebut sebagai fokus razia dikarenakan tempat itu menjadi lokasi favorit para PNS untuk bekeliaran di jam kerja. “Kegiatan ini dalam rangka penegakan disiplin pegawai,” katanya.
Menurutnya, latar belakang lainnya digelar razia tersebut dikarenakan banyaknya pengaduan dari masyarakat yang merasa risih dengan ulah oknum PNS yang mengkir saat jam kerja.
Jam kerja PNS, kata dia, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Perda No 10 tahun 2011, yakni mulai pukul 07.30 hingga 15.30 WIB.
“Kegiatan ini akan terus kami laksanakan secara rutin. Tidak hanya PNS, tapi juga kalangan pelajar yang berkeliaran di luar jam belajar,” katanya.(ant/min)