Sistem ERi, SDC, SSC, TMC dan Implementasi e-Policing pada Fungsi Lalulintas

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – e-Policing, pemolisian era digtal merupakan pemikiran-pemikiran tentang model pemolisian pada fungsi lalulintas akan sangat penting dalam kaitan amanahkan UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Dimana hal ini bertujuan untuk: 1. Mewujudkan dan memelihara keamanan dan keselamatan serta ketertiban dan kelancaran lalulintas,. 2. Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan, 3. Membangun budaya tertib berlalulintas 4. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dibidang LLAJ.

Kita sadari bersama, lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan, cermin budaya bangsa dan cermin tingkat modernitas pada transfortasi yang menjadi satu kesatuan dari kegiatan atau aktifitas manusia.

Sejalan dengan pemikiran diatas, pemolisian dibidang lalu lintas perlu membuat model pemolisian yang merupakan penjabaran dari e-Policing dan sebagai strategi membangun pemolisian di era digital.

1.Implementasi dari e-Policing pada fungsi lalu lintas dijabarkan sebagai berikut, ERi (Ectronic Regident) adalah, sistem pendataan Regident secara electronic yang dikerjakan pada bagian BPKB sebagai landasan keabsahan kepemilikan dan asal usul kendaraan bermotor.

Kemudian dilanjutkan pada bagian STNK  dan TNKB sebagai legtimasi pengoperasionalan. TNKB dapat dibangun melalui ANPR (Automatic Number Plate Recognation).

Dari data base kendaraan yang dibangun secara elektronik akan saling berkaitan dengan fungsi kontrol dan forensik kepolisian serta memberikan pelayanan prima.

Dari ERi ini dapat dikembangkan menjadi program-progrm pembatasan, pengoperasionalan ERP (Electronic Road Pricing), ETC (Electronic Toll Collect), e-parking, e-banking (bisa menerobos atau memangkas birokrasi Samsat), ELE (Electronic Law Enforcement).

2. Safety Driving Centre (SDC)

SDC adalah sistem yang dibangun untuk menangani pengemudi atau calon pengemudi kaitan dengan SIM (surat izin mengemudi) dengan sistem-sitem electronic. Dengan sistem ini akan terkait dengan ERi (yang bisa dikembangkan dalam Regident Centre (RiC). Ini bisa digunakan sebagai bagian dari fungsi dasar Regident (memberi jaminan legitimasi (kompetensi untuk SIM), fungsi kontrol, forensik kepolisian dan pelayaanan prima kepolisian.

3. Safety  Security Centre (SSC) merupakan sistem-sistem electronic yang mengakomodir pelayanan kepolisian dibidang lalu lintas khususnya yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan. Ini diselenggarakan oleh Subdit Penegakan Hukum (Gakum), Dikyasa dan Subdit Kemanan Keselamatan (Kamsel). Dari sistem data dan jaringan informasi yang akan dikerjakan oleh Ttraffic Management Centre (TMC).

4. Ttraffic Management Centre

TMC merupakan pusat K3I (Komando pengendalian, Komunikasi, Koordinasi dan Informasi) untuk memberikan pelayanan cepat (quick response time) yang dapat mengedepankan Satuan PJR, Pamwal, Gatur bahkan petugas-petugas Satlantas ditingkat Polres maupun Polsek.

Penanganan Konflik Sosial

Konflik sosial atau komunal itu disebabkan karena adanya perebutan sumber daya dan atau harga diri, yang biasanya dipicu adanya konflik pribadi.

Sumber biaya menjadi potensi konflik (bisa orang, uang, jabatan, barang, kekuasaan dan lainnya). Dalam pemberdayaan sumber daya itu ada hubungan-hubungan kekuatan. Disinilah terjadinya gesekan, isue dan labeling.

Mana kala labeling ini dibiarkan akan meluas menjadi kebencian, kebencian ini menjadi akar kejahatan (hate crime). Kalau sudah ada kebencian, maka tinggal menunggu atau menjadi bom waktu yang akan meledak.

Konflik-konflik pribadi itulah yang menjadi sumbu ledak/detonatornya yang dapat membahayakan tidak hanya isntitusi tetapi lebih luas lagi pada masyarakat dan negara.

Untuk mencari dukungan atau solidaritas, maka digunakan kelompok-kelompok primordial (suku-bangsa, agama, ras, asal daerah dan sebagainya).  Pada intinya, yang namanya kelompok primordial ini sebagai legitimasinya atau untuk mendapatkan dukungan masa. Karena biasanya tidak rasional, tetap emosional dan spiritual.

Konflik-konflik yang semua kecil dan kemudian menggurita serta membesar sampai dapat membahaykan institusi dan negara dikarenakan persoalan-persoalan ditambah munculnya atau dari isu-isu yang sengaja dipelihara seperti, ketidak adilan, kemiskinan, penodaan kitab suci, pelecehan agama, korupsi, diskriminasi dan lainnya.

Dari konsep-konsep tersebut dapat dipahami bahwa konflik sosial (agama) memang bisa terjadi karena adanya kebencian. Tetapi ada juga yang direkayasa denggan menghembuskan kebencian, yang biasanya timbul korban dari pihak yang lemah, minoritas atau kelompok-kelompok yang massanya lebih kecil.

Setidakanya ada 10 langkah yang dilakukan e-Policing mencegah, mengatisipasi dan menangani konflik sosial guna mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial:

1. Memahami dan mengimplementasi model Polisi Masyarakat (Polmas) baik yang berbasis kawasan (geographical community maupun yang merupakan community of interest). Dengan sistem-sistem kemitraan, jejaring, pola kinerja yang proaktif dan problem solving serta ada back office sebagai pendukungnya (call and command centre). Sehingga sistem penanganan dan pelayanan yang prima (cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informtif dan mudah diakses) bisa dicapai.

2. Memetakan wilayah, masalah dan potensi sedetail-detainya, sehingga dapat dianalisi sumber-sumber daya dan potensi-potensi konflik yag ada. Termasuk label-label, isu, bahkan kebencian dari satu kelompok dengan kelompok lainya.

3.  Membagi wilyah-wilayah komuniti  dari tingkat RT/RW maksimal Kelurahan ditempatkan petugas-petugas kepolisian (Babinkamtibmas) yang mempunyai kompetensi Polmas/ Community Policing.

Tujuanya, agar pemolisian lebih dekat, dikenal dan mendapat legitimasi yang keberadaanya menjadi bagiaan dari masyarakat yang dilayani. Daerah-daerah yang ramai atau padat penduduk dapat dibuat Pos Pol yang berkompetensi dengan Polmas.

4. Melakukan komunikasi dan kunjungan untuk membangun jejaring dan kemitraan dengan para pemangku kepentingan lainya. Dalam implementasinya, komunikasi dari hati ke hati sangat penting dan akan menjadi dasar membangun kepercayaan, sehingga keberadaan polisi aman, menyenangkan dan bermanfaat bagi masyarakat.

5. Pada konteks konflik antar pemeluk keyakinan keagamaan (agama bisa sama tetapi keyakinan yang berbeda) dapat menimbulkan konflik dalam atau internal tapi dapat meluas ke luar. Disini, Polisi harus peka, peduli dan dipercaya sebagai pihak ketiga yang fair dan bisa menjembatani sekaligus menjadi konsultan penanganan konflik yang keberadaanya bisa diteladani dan dihormati.

6. Para pemuka agama, tokoh-tokoh masyarakat, pemuda dan lapisan masyarakat atau kelompok sebagai mitra. Nah, disinilah dapat dibangun Forum Kemitraan Polisi (FKP) dengan masyarakat yang dibangun sebagai gerakan moral karena kepekaan dan kepedulian warganya dalam mewujudkan dan memelihara keamanan serta rasa aman warga.

7. Para petugas pada wilayah,  komuniti atau komunitas (baik Babinkamtibmas atau Pos Pol) diback up atau dibantu oleh tim Patroli Lalu lintas, Sabhara, jaringn kring Serse, jaringan Intel dan Bimmas.

8. Secara keseluruhan di back up dalam sistem kontrol dari back office sebagai pusat K3I, sehingga ada sistem-sistem untuk call centre, quick response time, bahkan emergency call (panic button).

9. Saat terjadi konfliik SARA (antar pemeluk keyakinan keagamaan) maka tindakan yang harus dilakukan adalah:

a.Deteksi dini dari intelkam

b. Penjagaan, pengaturan, perlindungan terhadap kelompok-kelompok minoritas (Petugas dari Brimob, Sabhara, Lalu lintas melakukan penutupan atau pengalihan arus lalu lintas).

c. Negosiasi oleh tim-tim negosiator, Binmas, Intel dan Reskrim.

d. Reskrim bertugas mencatat, mengamankan provokator-provokator yang dinilai anarkis.

e. Memberdayakan potensi-potensi pemangku kepentingan untuk ikut meredamkan.

10. Rehabilitasi pasca terjadinya konflik baik dengan team terpadu atau mengajak LSM atau relawan untu bersama-sama memperbaiki kerusakan sosial yang terjadi

Dasar-dasar tersebut merupakan dasar ilmu kepolisian yang harus dapat dilakukan, dimaknai dan diimplementasikan ditengah masyarakat.

Dimana, ilmu kepolisian adalah ilmu antar bidang yang mempelajari tentang masalah-masalah sosial, isu-isu penting yang terjadi dalam masyarakat, dan cara-cara penangananya.

Penegakan atau menegakkan hukum dan keadilan juga teknik-teknik penyelidikan dan penyidikan sampai penangan atau pola dan cara-cara pencegahannya.(CDL-DIY Agustus2014).

Penulis: Chryshnanda Dwilaksana

Share
Leave a comment