Sangkal Penetapan Tersangka, Bonaran Situmeang Minta Bantuan Mahfud MD

Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang.(dok)
Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang, menyangkal penetapan tersangka yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya terkait dugaan suap sengketa pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dua alat bukti pertimbangan KPK untuk menetapkan saya sebagai tersangka merupakan kekeliruan. Tidak terbukti saya yang mentransfer uang ke Akil Muktar, sebagaimana yang disangkakan KPK,” katanya, Selasa (26/8/2014).

Diketahui, Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur mengenai suap-menyuap.

Diketahui, Nama Bonaran Situmeang ikut disebut dalam surat dakwaan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar yang menyuap Akil Mochtar sebesar Rp2 miliar.

Dijelaskan Bonaran, seharusnya KPK kalau mau menangkap ya silahkan tangkap yang mentaransfer uang ke Akil Muktar  tapi itu bukan dirinya.

“Saya tegaskan kembali, saya tidak pernah mentransfer uang ke rekening mantan ketua MK Akil muktar,” tegasnya.

Ditambahaknnya, untuk itu dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengirim surat ke Mahmud MD sebagai Mantan Ketua MK yang pertama kali membuka perkaranya.

“Saya akan minta tolong kepada Mahmud MD agar memberikan keterangan kepada KPK terkait perkara yang menimpa saya,” ungkapnya.(ib/don)

Share
Leave a comment