Polisi Hanya Tangkap Jurtul dan Pemasang Togel

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Kembali, unit Reserse Umum (Resum) Polres Labuhanbatu, Kanit Ipda M.Ilham Lubis SH kembali berhasil membekuk jurtul dan pemasang togel di Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Senin (25/8/2014).

“Sudah kita amankan di kabupaten Labusel dua pelaku judi, penulis sama pemasang, bandarnya sedang kita kembangkan dan akan kita kejar” ungkap Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Hendra Eko Triyulianto SH, Sik didampingi Kanit Resum Ipda M.Ilham Lubis SH di ruang kerjanya.

Penangkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat yang dinilai meresahkan warga. Ada laporan masyarakat, kita kroscek dan ternyata benar, langsung kita tangkap katanya.

Informasi yang dihimpun, adapun kedua tersangka yakni HT (35), warga Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba sebagai jurtul serta DS (45), warga yang sama sebagai pemasang. Dari kedua tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp230 ribu, 2 unit Handphone, 1 Blok rekap pesanan serta selembar kertas yang sudah dipesan.

Menurut pengakuan tersangka HT, bahwa dirinya telah menulis judi togel itu baru berlangsung seminggu dan disetor kepada oknum Polisi Militer, berinisial TB, baru 3 hari nulis bang, dapat omset 400 ribuan perhari dan nyetornya sama pak TB ungkap tersangka HP.

Atas penangkapan itu, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara 10 Tahun, Perkaranya akan kita tindaklanjut dan kedua tersangka diancam melanggar pasal 303 tentang perjudian, ungkap Kasat Reskrim.(bus/don)

Share
Leave a comment