Polda Metro Akan Kerjasama dengan PPATK Ungkap Judi Online

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengungkap judi online di Jakarta yang rekening hasilnya kejahatannya menampung uang Rp 2 miliar. Aksi judi itu dilakukan oleh dua tersangka yang bermarkas di Apartemen Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Kedua tersangka itu ditangkap pada 15 Agustus 2014 lalu di dua lokasi berbeda. Kedua tersangka itu yakni AA selaku agent dan DH selaku master agent. AA ditangkap di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Lalu tersangka DH ditangkap di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

“Dari tangan keduanya kami amankan beberapa HP, rekaman judi online, uang tunai Rp 40 juta, laptop, komputer, PC dan lainnya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto kepada wartawan, Minggu (24/8/2014) di Mapolda Metro Jaya.

Kombes Pol Heru melanjutkan judi yang dilakukan dua tersangka ini berinduk di luar negeri seperti di Singapura, Kamboja dan lainnya.”Mereka sudah beraksi dalam dua tahun terakhir. Rekening mereka mencapai Rp 2 miliar dan ini sudah diblokir untuk dijadikan barang bukti,” tegasnya.

Lantaran besarnya uang hasil kejahatan tersebut, kata Kombes Pol Heru, pihaknya akan berkoordinasi dengan PPATK untuk pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya mereka disangkakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. Selain itu mereka juga dijerat dengan Undang-undang RI no 8 tahun 2010 tentang Pencegakan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman 20 tahun penjara.(dam/min)

Share
Leave a comment