PN Medan Adili 4 Terdakwa Kasus Korupsi PD Pembangunan

empat-terdakwa-di-pn-medanKeempat terdakwa korupsi di Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Medan duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan.(ib)

 

TRANSINDONESIA.CO – Empat terdakwa yakni Direktur Utama (Dirut) PD Pembangunan Harmen Ginting, Direktur Operasional (Dirops) Ichwan Husein Siregar, Direktur Keuangan Besri Nazir serta Bendahara Pengeluaran Risman Effendi Nasution diadili di Pengadilan Negri Medan, Sumatera Utara, dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal tahun anggaran (TA) 2013 senilai Rp5,9 Milyar, di Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Medan dengan kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (4/8/2014).

Dalam amar dakwaannya yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maya dihadapan ketua majelis Hakim M. Nur, Pemko Medan mengucurkan dana penyertaan modal untuk PD Pembangunan Rp5,9 miliar. Hingga Juni 2013, dana yang telah dicairkan terdakwa Ichwan Siregar yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rp4,7 miliar.

Bahwasannya, sesuai Keputusan Wali Kota Medan dan perjanjian penyertaan modal antara Pemko Medan dan PD Pembangunan dana tersebut untuk pengembangan usaha-usaha yang dikelola PD Pembangunan, seperti Taman Marga Satwa Medan, Kolam Renang Deli, Gelanggang Remaja, rumah susun amplas dan rumah susun Labuhan.

Namun, oleh ke empat terdakwa dana penyertaan modal tersebut tidak digunakan sesuai peruntukkannya. Yakni, pengadaan barang dan jasa fiktif senilai Rp361 juta yakni untuk pengadaan mobeler kantor, kursi dan meja untuk gelanggang remaja dan perbaikan rumah susun Amplas tidak dibayarkan kepada rekanan, tapi digunakan terdakwa Besri untuk kepentingan pribadinya.

“Terdapat Rp1,26 miliar digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan tanpa sepengetahuan Badan Pengawas BUMD dan Wali Kota Medan. Sedangkan dana penyertaan modal tidak dapat digunakan selain yang telah ditetapkan, yakni untuk pembiayaan investasi perusahaan,” ujarnya.

Kerugian negara tersebut bertambah besar karena terdakwa Harmen Ginting selaku Dirut sekaligus Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggara (KPA), tidak mengawasi penggunaan dana penyertaan modal tersebut dan tidak menguji pencairan dana, sehingga terdakwa Ichwan Siregar  menguasai dana sebesar Rp866 juta.

Terdakwa Harmen Ginting telah dengan sengaja memperkaya orang lain karena tidak pernah menguji pencairan dana yang dilakukan,” katanya.

Akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian dan ke empat terdakwa diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ib/don)

Share
Leave a comment