Menteri Jokowi Lepas Jabatan di Partai

Joko Widodo.(dok)
Joko Widodo.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Polemik perihal kabinet yang akan dibentuk oleh Presiden dan Wakil Presiden terpilih membetot perhatian publik setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejumlah kelompok masyarakat berlomba mengajukan orang-orang untuk menempati posisi kabinet.

Melihat kondisi ini, pengamat politik Charta Politika Yunarto Wijaya berpandangan, hendaknya seluruh pihak dapat memahami dengan bai, bahwa pada prinsipnya Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019 dipilih oleh rakyat, bukan oleh parlemen.

“Karenanya, Jokowi-JK bertanggungjawab langsung kepada rakyat yang telah menggunakan hak pilihnya dalam Pilpres,” ujar Yunarto di Jakarta, Sabtu (23/8/2014).

Menurut dia, siapapun, baik relawan, media, partai politik, maupun kalangan profesional memang dapat mengusulkan kandidat menteri kepada presiden terpilih. Namun, pada akhirnya semua pihak harus menerima konsekuensi sistem presidensial bahwa kabinet adalah hak prerogratif presiden terpilih.

Terkait dengan menteri dari partai, Yunarto berpendapat ada dua hal penting yang perlu diperhatikan. Pertama, partai dapat mengusulkan kader terbaiknya untuk menjadi menteri sesuai dengan keahlian, pendidikan, dan rekam jejaknya.

Kedua, kader partai yang diangkat menjadi menteri hendaknya melepaskan jabatan di partainya, sehingga tidak ada dualisme identitas dan dualisme loyalitas.

“Saya setuju usulan Jokowi agar menteri melepaskan jabatannya di partai,” ujar Yunarto.(vv/met)

Share
Leave a comment