Mantan Sekda Kalsel Dijebloskan ke Penjara

ilustrasi
ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), menahan mantan Sekretaris Daerah Provinsi setempat HM Muchlis Gafuri atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi dana bantuan sosial tahun 2010 yang berjumlah Rp27,5 miliar.

“Sesuai permintaan penyidik, mantan Sekdaprov tersebut resmi kami tahan dan dititipkan pada Lembaga Pemasyarakatan (LP) Teluk Dalam Banjarmasin,” ujar Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel Irwan Suwarna, Jumat (22/8/2014).

Ia menerangkan, penahanan mantan Sekdaprov Kalsel tersebut langsung di LP itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan. “Beliau (Muchlis Gafuri) sendiri yang ingin diperiksa di LP, bukan di Kejati,” katanya.

“Penahanan mantan Sekdaprov itu sekitar pukul 15.00 Wita atau sesudah shalat Jumat, setelah penasihat hukumnya menghubungi pihak penyidik Kejati, bahwa Muchis Gafuri langsung datang ke LP Teluk Dalam,” ujarnya.

Kejati, katanya, sangat mengapresiasi sikap kooperatif yang bersangkutan mau memenuhi panggilan pihak penyidik, meski sudah panggilan yang ketiga kali. “Meskipun tidak di Kantor Kejati. Tidak apa-apa, tim penyidik yang mendatangi ke sana (LP), yang penting mau kooperatif,” katanya.

Sementara satu tersangka lain dalam kasua yang sama, H Fauzan Saleh (kini Wakil Bupati Banjar, Kalsel) yang dulu menjabat Karo Kesra Pemprov setempat, hingga petang belum jelas, apakah akan datang ke Kejati Kalsel.

“Informasi pengacaranya menghubungi saya tadi akan memenuhi panggilan hari ini (Jumat), tapi ditunggu hingga sore belum juga datang,” ujar juru bicara Kejati Kalsel tersebut.

Sementara tersangka satunya lagi, mantan Asisten II Pemprov Kalsel H Fitri Rifani, diinformasikan tidak bisa hadir kembali memenuhi panggilan pihak penyidik karena dalam keadaan sakit.

“Menurut penasihat hukum mantan Asisis II Pemprov Kalsel itu yang melaporkan ke Kejati pagi tadi, bahwa klainnya sedang dirawat di Rumah Sakit (RS) Harapan Kita Jakarta,” ucapnya.

Sejauh ini, Kejati Kalsel sudah menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana Bansos pada Biro Kesra Pemprov tersebut, yang pada awalnya dua orang yaitu mantan Karo Kesra Anang Bakhranie dan mantan bendahara Biro Kesra Sarmili.

Kemudian yang ketiga, Kejati setempat juga mantan Bendahara Biro Kesra Pemprov Kalsel Mahliana, dan keempat mantan Sekdaprov HM Muchlis Gafuri yang juga pernah sebagai carataker Bupati Banjar di provinsi tersebut.

Pengungkapan kasus dugaan korupsi dana bansos tersebut cukup panjang, bahkan semua (55 orang) anggota DPRD Kalsel telah diperiksa, tapi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan beberapa waktu lalu, Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin juga dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi tersebut, sebagai saksi.

Kasus dana bansos bermula dari anggaran bantuan sosial Pemprov Kalsel Rp27,5 miliar digelontorkan sebagai dana alokatif bagi 55 anggota DPRD setempat untuk kemudian dikucurkan kepada masyarakat.

Dari dana Bansos tersebut masing-masing anggota DPRD Kalsel mendapat alokasi sebesar Rp500 juta buat membantu masyarakat/konstituen daerah pemilihan.(ant/tan)

Share
Leave a comment