Ini Syarat Kapolri Damaikan Adrianus – Bareskrim

Adrianus Meiliala.(dok)
Adrianus Meiliala.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Sutarman memberikan dua persyartan damai untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap komisioner Kompolnas Adrianus Meliala terkait pernyataannya yang dinilai menghina institusi Polri.

“Terkait dengan pernyataan Pak Adrianus terhadap Polri yang dinilai merugikan, maka Polri berhak mengambil langkah-langkah hukum. Tetapi kalau yang bersangkutan merasa bersalah, saya tidak akan bawa masalah ini ke ranah hukum dengan dua persyaratan,” kata Sutarman di Jakarta, Jumat (29/8/2014).

Ia menilai pernyataan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala yang menyebut Bareskrim sebagai ATM pimpinan Polri, dapat mendiskreditkan institusi Polri.

Oleh karena itu, Kapolri memberi dua persyaratan untuk berdamai. Pertama, Adrianus harus meminta maaf secara terbuka kepada Polri melalui seluruh media di Indonesia, terutama di televisi yang telah menyiarkan pernyataan Adrianus.

“Kedua, yang bersangkutan harus mencabut ‘statement’-nya yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan terhadap institusi Polri dan berdampak luas kepada masyarakat,” ujar Sutarman.

Namun, Kapolri juga menekankan bila Adrianus tidak mengaku bersalah, Polri akan tetap menggunakan jalur hukum.

Menurut dia, pada era demokrasi setiap orang memang diberi kebebasan untuk menyampaikan pendapat di muka umum, dan hal itu dilindungi oleh undang-undang.

Selain itu, kata dia, Polri adalah lembaga yang diberi kewenangan untuk melindungi masyarakat, baik perorangan maupun kelompok, yang ingin menyatakan pendapat di muka umum.

“Tetapi apabila pernyataan yang disampaikan oleh seseorang atau kelompok melalui media atau forum lain itu dapat merugikan pihak lain, maka siapa pun yang merasa dirugikan berhak melaporkan pernyataan yang dinilai merugikan itu kepada Polisi, termasuk Polri sendiri,” tegasnya.

“Jadi, saya kira sudah jelas. Saya akan melakukan penegakan hukum apabila memang diperlukan. Tetapi jangan dibilang arogan. Kalau arogan itu tentu menyelesaikan masalah dengan jalur-jalur lain. Karena Indonesia negara hukum, kami menyelesaikan masalah melalui jalur hukum,” lanjutnya.

Sutarman pun menyesalkan bila langkah-langkah hukum yang diambil Polri dianggap sebagai suatu bentuk arogansi atau kesombongan.

“Tetapi janganlah digulingkan seolah-seolah penyelesaian melalui jalur hukum ini dibilang Polri arogan. Penyelesaian hukum itu untuk menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar di pengadilan. Kita tentu harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” katanya.

Kapolri menambahkan, pihaknya tidak memberi batas waktu tertentu bagi Adrianus Meliala untuk menyatakan permintaan maaf dan mencabut pernyataannya yang dinilai merugikan institusi Polri.

“Saya tidak membatasi waktu tetapi proses penyidikan (terhadap Adrianus) kan berjalan terus,” ujarnya.

Menurut Sutarman, pihaknya mengambil langkah hukum terhadap Adrianus karena menilai pernyataan anggota Kompolnas itu dapat mendiskreditkan Kepolisian.

“Apa yang kami lakukan dalam penindakan terhadap anggota ini ditanggapi oleh Bapak Adrianus Meliala dengan ‘statement’ di media TV, ia mengatakan ‘Reskrim sebagai ATM pimpinan Polri’. Statement ini tidak benar dan dapat mendiskreditkan institusi Polri,” ujarnya.(ant/sof)

Share
Leave a comment