Bawaslu Papua Laporkan KPU

Kantor Bawaslu dijaga ketat aparat kepolisian.(dok)
Kantor Bawaslu dijaga ketat aparat kepolisian.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dogiyai atas nama Didius Dogomo, Yohanes Iyai, Ev Emanuel Keiya, Yulianus Agapa dan Palvinus Kegou.

Salah seorang Komisioner Bawaslu provinsi Papua mengatakan KPU Dogiyai telah melakukan pelanggran yang menyebabkan pasangan Prabowo-Hatta sama sekali tidak mendapatkan suara alias nol.

“KPU Dogiyai telah melakukan pelanggaran yang menyebabkan suara pasangan nomor urut 1, Prabowo-Hatta mendapatkan suara nol. Mereka melakukan dua pelanggaran yakni, menggunakan form Pileg bukan form Pilpres dan tidak melakukan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 distrik yakni distrik Mapia Barat dan Mapia Timur,” ujarnya.

Ia menjelaskan alasan KPU Dogiyai tidak melakukan PSU di 2 distrik karena alasan waktu, itulah yang menyebakan suara Prabowo-Hatta nol saat rekapitulasi suara pilpres.

“Seharusnya KPU Dogiyai melaksanakan rekomendasi Panwaslu Dogiyai, tapi faktanya tidak. Maka dengan begitu KPU Dogiyai telah melanggar undang-undang nomor 15 Tahun 2011 yakni tidak berkepastian hukum, tidak tertib administrasi dan tidak profesional,” tandasnya.(ini/fer)

Share
Leave a comment