6 Tersangka Korupsi Bansos Dijeloskan ke Penjara

korupsi-dana-bos-mataram

TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) sudah menahan enam tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi dana bantuan sosial pada pemerintah provinsi tersebut tahun 2010 senilai Rp27,5 miliar.

Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Kalsel Irwan Suwarna ketika dikonfirmasi per telepon, Sabtu (30/8/2014), menyatakan semua tersangka dari mantan pegawai jajaran Pemprov sudah ditahan.

Dari enam tersangka mantan pejabat/pegawai jajaran Pemprov Kalsel yang paling akhir ditahan dan sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), namun akhirnya menyerahkan diri, adalah mantan Asisten II Sekdaprov setempat H Fitri Rifani.

Fitri yang jabatan terakhirnya sebagai mantan Asisten I Sekdaprov Kalsel itu menyerahkan diri ke Kejati setempat Kamis (28/8/2014) malam sekembali dari rawat inap di Rumah Sakit Harapan Kita Jakarta, karena masalah jantung.

Sebelumnya atau sekitar sepekan lalu, mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Kalsel HA Fauzan Saleh (Wakil Bupati Banjar, Kalsel) menyerahkan diri ke Kejati setempat.

Kedua tersangka yang masuk DPO itu sudah melalui pemeriksaan penyidik dan cek kesehatan, kemudian keduanya langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Teluk Dalam Banjarmasin.

Sebanyak empat tersangka lain dalam dugaan keterlibatan kasus korupsi dana Bansos pada Biro Kesra Pemprov tersebut yang ditahan Kejati adalah mantan Sekeda Kalsel HM Muchlis Gafuri.

Selain itu, mantan Karo Kesra Pemprov Kalsel H Anang Bakhranie, serta dua staf/bendahara Biro Kesra tersebut Sarmili dan Mahliana.

Dua orang dari enam tersangka yang dilakukan penahanan terdahulu yakni Sarmili dan Mahliana sudah tahap penyerahan/pelimpahan berkas berita acara (BAP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebagaimana diketahui, pengungkapan kasus dugaan korupsi dana bansos tersebut cukup panjang, bahkan semua (55 orang) anggota DPRD Kalsel telah diperiksa, tapi belum ada yang ditetapkan tersangka.

Bahkan beberapa waktu lalu, Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin juga dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi tersebut sebagai saksi.

Kasus dana bansos bermula dari anggaran bantuan sosial Pemprov Kalsel Rp27,5 miliar digelontorkan sebagai dana alokatif bagi 55 anggota DPRD setempat untuk kemudian dikucurkan kepada masyarakat.

Namun dari laporan masyarakat ada di antara permohonan mereka yang tak jelas realisasinya dan yang cuma menerima bansos tersebut nilainya kurang atau tidak sebagaimana mestinya.(ant/tan)

Share
Leave a comment