TRANSINDONESIA.CO – Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, segera menarik 152 unit kendaraan dinas yang dinilai bermasalah, untuk dilakukan pengamanan dan pendataan.
“Awal September, melalui rapat koordinasi, Pak Wali Wali Kota Mataram) memerintahkan langsung semua kepala SKPD untuk mengumpulkan semua kendaraan dinas yang bermasalah,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Mataram Yance Hendradira di Mataram, Jumat (29/8/2014).
Dia mengatakan sebanyak 152 unit kendaran dinas bermasalah itu terdiri atas 135 unit roda dua dan 17 unit roda empat. Aset kendaran dinas itu dikatakan bermasalah, antara lain karena adanya pencataan ganda, rusak, masih dipegang pensiunan, kehilangan surat-surat bahkan ada juga yang dipegang pihak lain.
“Aset-aset itulah yang menjadi salah satu kendala Kota Mataram gagal mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BKP),” katanya.
Pasalnya, dari kendaraan dan sejumlah aset lainnya tercatat sekitar Rp75 miliar aset yang belum terdata oleh BPK.
Ia mengatakan setelah dilakukan pengumpulan dan pendataan, kendaraan-kendaraan itu direncanakan akan dilelang. Tentunya sesuai dengan aturan yang ada.
“Artinya, pelelangan akan kami lakukan secara terbuka atau terbatas pada pegawai Pemerintah Kota Mataram belum kami tentukan karena kami belum melihat aturannya,” katanya.
Namun, katanya lagi, jika kendaraan tersebut dinilai masih layak pakai, maka kendaraan itu akan dikembalikan kepada SKPD bersangkutan untuk dapat dimanfaatkan.
Dikatakannya, pengelolaan aset ini selalu menjadi kendala Pemerintah Kota Mataram untuk mendapatkan predikat WTP dari BPK. Sehingga pemerintah kota bertekat membentuk badan aset agar pengelolaan aset dapat dilakukan dengan maksimal.
“Pemerintah menyakini setelah adanya badan aset ini, ke depan pemerintah kota optimis akan mendapatkan predikat WTP dari BPK,” katanya.(ant/sun)