Polisi Bekuk Pencuri Spesialis Mobil Majikan

ilustrasi
ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Petugas Polsek Metro Sawah Besar membekuk seorang pencuri mobil yang menyamar sebagai sopir pribadi. Pelaku bernama Kasmi Mayarana, 37 tahun, dibekuk setelah melakukan penggelapan mobil majikannya.

Pelaku ditangkap anggota buser Polsek Metro Sawah Besar di  Ruko Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis 28 Agustus 2014 malam.

Pelaku ditangkap dengan barang bukti satu unit mobil Daihatsu Ayla Type X tahun 2013 bewarna Silver dengan nopol B 1068 PZR berikut STNK dan kuncinya.

Kapolsek Metro Sawah Besar, Kompol Ronald Purba mengatakan, pelaku dikenal licin dalam beraksi. Petugas terpaksa memancing pelaku dengan membuat lowongan iklan di internet sedang membutuhkan jasa sopir pribadi.

Setelah pelaku melamar, kendaraan petugas dibawa kabur. Namun tanpa diketahui mobil tersebut dipasangi GPS.

“Pelaku ditangkap di Ruko Boulevard Kelapa Gading setelah dipancing anggota untuk menjadi sopir lagi. Sedangkan barang bukti diambil di Bandung, barang bukti dititip temannya untuk disewakan,” tegas Kapolsek kepada wartawan, Jumat (29/8/2014).

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan dalam melakukan aksinya, pelaku melamar, setelah diterima, pelaku langsung membawa kabur mobil majikannya ke Bandung.

Biasanya pelaku setelah melakukan aksinya bersembunyi selama satu minggu. Setelahnya pelaku kembali mencari pekerjaan.

Untuk menanggung perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman diatas 5 Tahun kurungan penjara.

“Pelaku sudah berada didalam sel tahanan,” tandasnya.(dam)

Share