TRANSINDONESIA.CO – Pasangan suami istri (pasutri), BH dan IS ditangkap anggota Satreskrim Polsek Mauk setelah diketahui mengedarkan narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap saat hendak bertransaksi di Terminal Poris Plawad, Kelurahan Poris, Kecamatan Cipondoh, Rabu (27/8/2014) lalu.
Kapolsek Mauk, AKP E. Suhendar, mengatakan penangkapan BH dan IS dilakukan setelah mengintrogasi SH, rekan keduanya yang lebih dulu ditangkap.
“Awalnya kita tangkap SH, dari pengakuan SH kami dapati nama pemasok sabu ini, barulah pasangan suami isteri ini kami bekuk karena menjadi pemasok,” katanya kepada wartawan, Kamis (28/8/2014).
Suhendar mengatakan, BH sehari-harinya berprofesi sebagai satpam sementara IS istrinya hanya ibu rumah tangga. Namun, dalam melancarkan aksinya ini keduanya terbilang kompak. BH sebagai penyedia barang dan pengedar, sementara IS ditugaskan untuk menjadi kurir.
“Setiap ada pesanan BH akan meminta istrinya mengambil narkoba yang disimpan di rumah, dan mengantarkan kepadanya. Jadi, BH yang mengedarkan, sedangkan istrinya sebagai kurir,” jelasnya kembali.
Dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5 gram. Para pelaku dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(her)