TRANSINDONESIA.CO – Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi menyatakan, akan melapor ke kapolri terkait sering adanya razia kendaraan nomor polisi BL (Aceh) oleh oknum polisi Sumatera Utara yang mencari-cari kesalahan.
“Kami akan lapor ke Kapolri karena kendaraan BL kerap dirazia polisi di Sumatera Utara. Terkadang, razianya mencari-cari kesalahan,” ungkap Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi di Banda Aceh, kemaren.
Razia plat BL ini, kata dia, kerap dikeluhkan masyarakat Aceh yang bepergian dengan mobil ke Medan, Sumatera Utara. Razia sering dilaporkan di kawasan Langkat ketika mobil plat BL melintas.
Anehnya, lanjut dia, razia tidak memajang papan bertuliskan razia atau polisi. Padahal, di setiap razia harus memajang papan tersebut, sehingga masyarakat mengetahuinya.
“Razia ini ilegal. Razia ini bukan kebijakan pimpinan tetapi dilakukan oknum-oknum polisi yang ingin mencari keuntungan dari masyarakat. Kalau ini terjadi di Aceh, tolong laporkan kepada saya,” ketus jenderal berbintang dua tersebut.
Irjen Pol Husein Hamidi mengakui razia ilegal plat BL tersebut sudah terjadi bertahun-tahun. Bahkan, ketika dirinya menjabat Kepala Biro Personalia Polda Sumatera Utara, jika ada polisi yang kedapatan menggelar razia ilegal langsung dipindah.
“Dulu, ketika ada orang Aceh kena razia plat BL selalu bilang akan ke tempat saya. Setelah mengaku mau ke rumah saya, orang tersebut dilepas tidak ditilang polisi,” ujar dia.
Namun begitu, Kapolda Aceh mengingatkan agar warga Aceh yang berkendaraan ke Sumatera Utara harus melengkapi semua fasilitas kendaraannya, termasuk surat-suratnya.
“Kalau salah tentu kena tilang. Tapi, kalau mencari-cari kesalahan, tentu ini membuat rakyat tidak nyaman. Karena ini menyangkut diluar wilayah hukum Polda Aceh, maka kami lapor ke Kapolri,” kata Irjen Pol Husein Hamidi.
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPR Aceh Adnan Beuransyah dalam pertemuannya dengan Kapolda Aceh menyesalkan sikap oknum polisi di Sumatera Utara yang sering merazia plat BL.
“Mereka selalu menghentikan mobil plat BL ketika melintas di Sumatera Utara. Sepertinya mereka mencari-cari alasan dengan dalih salah ini, salah itu. Ujung-ujungnya oknum polisi itu minta uang mulai Rp50 ribu hingga Rp500 ribu,” katanya.
Menurut Adnan Beuransyah, tindakan oknum polisi itu membuat masyarakat Aceh yang menggunakan mobil pribadi ke Medan menjadi tidak nyaman. Padahal, Aceh dan Sumatera Utara sama-sama NKRI.
“Ini diskriminasi. Pungli-pungli seperti ini harus ditindak. Kami, Komisi A berencana akan menjumpai Kapolda Sumatera Utara membicarakan masalah ini, sehingga kendaraan BL tidak terzalimi di provinsi itu,” kata dia.
Sementara itu, Yuniar, anggota Komisi A DPR Aceh, menyatakan banyak warga Aceh merasa lebih nyaman memiliki mobil dengan plat BK atau nomor polisi Sumatera Utara. Terutama, masyarakat Aceh yang tinggal di perbatasan.
“Alasannya, ketika mereka hendak ke Sumatera Utara, kendaraan mereka tidak dirazia. Hal ini menunjukkan bahwa mereka tidak nyaman mengendarai kendaraan plat BL ketika bepergian ke provinsi tetangga itu,” katanya.
Di satu sisi, sebut dia, memiliki kendaraan plat BK tentu merugikan daerah. Sebab, pajak yang dibayarkan bukan di Aceh, tetapi masuk ke kas Sumatera Utara.
“Inilah yang harus dicari solusinya, bagaimana kendaraan-kendaraan plat BL tidak dirazia dan dipungli ketika melintas di Sumatera Utara,” kata Yuniar, yang juga politisi Partai Golkar tersebut.(ant/jal)