TRANSINDONESIA.CO – Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika mengaku, belum bersikap terhadap soal Desa Dinas atau Desa Pekramanan (adat) yang akan diusulkan ke Kemendagri terkait dengan penerapan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Kami belum bersikap soal yang mana didaftarkan pada UU Desa kami masih mencari masukan kanan dan kiri,” kata Gubernur I Made Mangku Pastika saat menghadiri acara Pembinaan agama, adat dan budaya di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, kemaren.
Ia mengatakan, pihaknya dalam melakukan usulan ke pemerintah pusat itu mesti mewakili pendapat semua komponen masyarakat agar nantinya tidak keliru dalam menentukan pilihan ke depan.
Oleh karena itu pendaftaran menurutnya itu sangat menentukan hidup matinya Bali, adat dan tradisi agama di Pulau Dewata.
“1000 tahun yang lalu Desa Pekraman dibentuk di Pura Samuan Tiga oleh Empu Kuturan, mari kita bersama pikirkan apa keputusan kita menyikapi UU Desa yang akan dijalankan pada bulan Januari tahun 2015,” katanya.
Di Bali kini terdapat 716 desa dinas serta 1.488 desa pekraman. Bahkan dalam satu desa Dinas bisa terdiri dari lima desa pekraman. Untuk itu perlu dipikirkan secara matang sehingga pihaknya bisa mengambil keputusan yang matang yang mana mesti didaftarkan.
“Keputusan ini tidak sederhana karena berpotensi memunculkan konflik,” ujar Gubernur Pastika.
Di sisi lain, pada kesempatan tersebut juga dibahas masalah berkembangnya kelompok radikal negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) yang ada kaitannya cita-cita mendirikan negara Islam tidak pernah padam, “Mari kita jaga tempat suci kita, karena ada indikasi kuat, mereka ingin menghancurkan Candi Borubudor, Candi Mendut dan tempat suci lainnya,” katanya.
Gubernur Pastika mengharapkan kepada prajuru desa jangan terpesona oleh turis yang datang ke Bali. “Kita tidak tahu perbedaan turis dengan teroris,” ucapnya.(ant/oki)