TRANSINDONESIA.CO – Ketua sementara DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Kotim Jhon Krisli meminta polisi membongkar praktik penyimpangan bahan bakar minyak bersubsidi di daerah setempat.
“Saya menduga oknum penikmat BBM subsidi yang seharusnya untuk masyarakat menengah ke bawah itu memiliki jaringan dan terorganisir, karena terbukti selama ini persoalan BBM ini menjadi persoalan yang tidak pernah kunjung selesai,” kata Jhon di Sampit, kemaren.
Kecurigaan politikus muda yang merupakan Ketua DPC PDIP Kotim ini mungkin mewakili pendapat banyak kalangan di masyarakat yang kebingungan karena masalah BBM di daerah ini berlarut-larut.
Banyak masyarakat yang mengeluh kesulitan mendapatkan BBM di SPBU, di antaranya petani dan nelayan, namun di sisi lain aktivitas pelangsiran BBM diduga kuat terus berjalan meski sudah ada yang ditindak.
Jhon mengapresiasi adanya kasus penyimpangan BBM yang diproses hingga ke persidangan, namun menurutnya jumlahnya masih relatif kecil. Dia berharap penegakan hukum ini ditingkatkan agar masyarakat tidak lagi kesulitan mendapatkan BBM dan kepercayaan terhadap kepolisian akan meningkat pula.
“Harapan kami dari DPRD, subsidi ini bisa sampai pada masyarakat, bukan kepada sekelompok orang yang memanfaatkan program subsidi. Kasihan masyarakat kita yang merasakan dampaknya,” ujarnya.
Sebenarnya di Kotim sudah dibentuk tim terpadu pengawas penyaluran BBM bersubsidi, namun kinerja dikeluhkan karena dinilai masih jauh dari harapan. Dia berharap selain tim tersebut, kepolisian juga harus tetap gencar memberangus penyelewengan BBM bersubsidi, khususnya untuk jenis solar.
Saat ini harga BBM jenis premium dan solar di kawasan dalam Kota Sampit sekitar Rp8000 per liter, namun di kawasan pelosok seperti Kecamatan Antang Kalang, harganya bisa melambung hingga Rp13.000 per liter, sehingga sangat memberatkan masyarakat.
Indikasi penyimpangan BBM bersubsidi sangat kuat, salah satunya masih banyaknya pelangsir BBM yang membeli di SPBU yang kemudian diduga menjualnya kepada pihak tertentu untuk kepentingan aktivitas perusahaan.
Saat ini proses hukum terhadap pemilik salah satu SPBU di Jalan Tjilik Riwut juga sedang berjalan di Pengadilan Negeri Sampit. Polisi menangkap pemilik SPBU dan seorang pembeli setelah berhasil menangkap basah aktivitas pelangsiran ratusan liter BBM di SPBU tersebut.
Masyarakat sangat berharap sikap tegas tersebut tidak berhenti sampai di situ karena diduga kuat masih ada SPBU lain yang melakukan praktik serupa. Informasi beredar, aktivitas ilegal itu kini dilakukan malam hari oleh SPBU tertentu setelah SPBU tutup untuk umum.(ant/tan)