DPD Golkar Labuhanbatu Rapat Pleno Calon Pimpinan DPRD

Penyerahan Komitmen hasil rapat Pleno ketua DPD Partai Golkar Labuhanbatu H Parinsal Siregar kepada perwakilan DPD Partai Golkar Propvinsi H Sodrul Fuad.(bus)
Penyerahan Komitmen hasil rapat Pleno ketua DPD Partai Golkar Labuhanbatu H Parinsal Siregar kepada perwakilan DPD Partai Golkar Propvinsi H Sodrul Fuad.(bus)

TRANSINDONESIA.CO – DPD Partai Golongan Karya (Golkar) kabupaten Labuhanbatu mengadakan rapat pleno calon pimpinan DPRD kabupaten Labuhanbatu dikantor DPD Golkar Labuhanbatu, Senin (25/8/2014).

Menyikapi hasil keputusan rapat pleno diperluas DPD Partai Golkar provinsi Sumatera Utara pada tanggal 19 Agustus 2014, di Wisma Benteng Medan, tentang penetapan Pimpinan DPRD kabupaten Labuhanbatu dari Partai Golkar, sehubungan dengan hal tersebut untuk pengambilan keputusan dalam pemilihan dan penetapan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan dalam rapat Pleno ujar ketua DPD Partai Golkar kabupaten Labuhanbatu, H Parinsal Siregar SH.

Farinsal menambahkan, Masalah pimpinan dewan, rapat pleno untuk penetapan tentang penentuan calon pimpinan DPRD kabupaten Labuhanbatu periode 2014 – 2019, pengurus DPD Partai Golkar Labuhanbatu sebanyak 93 orang, pengurus partai Golkar yang hadir pada rapat pleno tersebut, sebanyak 52 pengurus yang hadir, 13 pengurus izin, 28 pengurus Partai Golkar yang tidak hadir ujarnya.

Kriteria bakal calon pimpinan dewan perwakilan rakyat Republik Indonesia, Dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi dan Dewan perwakilan Rakyat daerah kabupaten/kota yang perlu diperhatikan: “Unsur pengurus harian dewan pimpinan Partai Golkar sesuai tingkatannya atau satu tingkat di atasnya, Pernah menjadi anggota dewan perwakilan rakyat minimal di tingkatannya, berpendidikan minimal S1 (Strata satu), memberikan perioritas kepada calon perolehan suara memenuhi bilangan pembagi pemilih (BPP) dan/atau menjadi ketua dewan pimpinan daerah sesuai tingkatannya, memenuhi ketentuan perundang-undangan, tidak pernah menjadi anggota partai politik lain dan apabila ketentuan sebagimana ayat (1) sampai dengan ayat (6) pasal ini tidak terpenuhi maka pengambilan keputusan harus dengan persetujuan Dewan Pimpinan Partai satu tingkat diatasnya ujar perwakilan DPD Partai Golkar Provinsi H Sodrul Fuad.

Pemilihan ini ada tata cara pemilihan, “Jika ketua DPD langsung menjadi anggota Dewan sendiri, Rapat pleno tersebut melalui  DPD  Provinsi, dan jika DPD tidak menjadi anggota dewan, langsung dipimpin oleh ketua DPD,”ujar H Sodrul Fuad.

Hasil keputusan DPD Partai Golkar Labuhanbtu tentang calon pimpinan DPRD Labuhanbatu dan menindak lanjuti surat DPD provinsi, DPD Partai Golkar Labuhanbatu telah melaksanakan calon pimpinan 3 orang dan adapun nama calon pimpinan tersebut Hj Meika Arianti Siregar SH, Hj Ellya Rossa Siregar Spd dan Truly Simanjuntak ujar Sekretaris DPD Partai Golkar Labuhanbatu H Faisal Nur Daulay SE.

Kepemimpinan DPD Partai Golkar Labuhanbatu berhasil dengan naiknya jumlah suara di legislative tahun 2014 ini, karena perolehan suara pada tahun 2009, Partai Golkar mendapat suara 22 ribu, sebanyak lima kursi duduk di DPRD dan tahun 2014 perolehan suara Partai Golkar Labuhanbatu mendapat suara 27 ribu, sebanyak lima kursi di DPRD kabuapten Labuhanbatu ini ujar ketua DPD Partai Golkar Labuhanbatu H Parinsal Siregar SH.(bus/don)

Share