TRANSINDONESIA.CO – Kepolisian Resor Bogor menetapkan Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor M Burhani bersama rekannya sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha di wilayah tersebut.
“Status tersangka sudah kita tetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Rabu (20/8) malam, semua pemeriksaan sudah memenuhi unsur pidana,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor AKP Didik Purwanto saat dihubungi Antara, Kamis (21/8/2014) malam.
Didik menyebutkan, penangkapan Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor, M Burhani dan rekannya Marcelinus yang merupakan Ketua GM FKPPI Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berdasarkan laporan warga yakni korban sendiri.
Penangkapan dilakukan di kawasan Sentul, Selasa (19/8) malam. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai puluhan juta dan bukti-bukti transaksi antar rekening dari rekening korban dan tersangka.
Didik mengatakan, pemerasan yang dilakukan Ketua KNPI Kabupaten Bogor dan FKPPI tersebut terhadap pengusahan audio dan elektronik bernama Jonathan.
Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Didik, kepolisian melakukan tindakan dan berhasil menangkap tersangka untuk menjalani proses hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Didik, berdasarkan pengakuan tersangka, dugaan pemerasan tersebut dilakukannya atas nama pribadi sebagai balas jasa karena terkait sengketa lahan antara kedua belah pihak. Nilai uang yang diterima oleh tersangka sebesar Rp20 juta.
Didik menyebutkan, kasus berawal dari masalah sengketa kepemilikan sertifikat hal milik (SHM) di kawasan Alternatif Sentul. Korban Jonathan membeli lahan untuk kepentingan bisnis. Ternyata kepemilikan lahan tumpang tindih dengan pihak lain.
Karena sama-sama mengaku memiliki lahan tersebut, tersangka meminta imbalan dan korban menyanggupnya. Tetapi setelah ada transaksi sejumlah uang, tersangka tetap menguasai lahan tersebut. Merasa dibohongi oleh tersangka, akhirnya korban melaporkan kejadian ke pihak polisi.
“Tersangka mengakui perbuatannya dengan alasan balas jasa, ini dilakukan atas kepentingan sendiri,” kata Didik.
Didik mengatakan, saat ini pihaknya masih melengkapi berkas perkara dengan menambah keterangan saksi-saksi, dan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mengirim berkas perkara secepatnya.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal tentang pemerasan dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan ancaman hukum lima tahun penjara,” kata Didik.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas dan Informasi Publik Kabupaten Bogor, Erwin Suriatna menyayangkan peristiwa yang terjadi di tubuh organisasi kepemudaan tersebut (Komite Nasional Pemuda Indonesia).
“Kita menyayangkan dan prihatin dengan terjadinya dugaan pemerasan ini yang menimpa Burhani. Karena ini sifatnya pribadi tidak bisa mengomentari lebih lanjut, bagaiaman proses hukum harus memang bisa dijalankan, semua kita serahkan ke pihak bewarjib. Harapan kita ini menjadi pembelajaran bagi elemen lainnya,” kata Erwin.(ant/saf)