TRANSINDONESIA.CO- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) meluncurkan cara mudah menjadi peserta secara on-line bagi pekerja bukan penerima upah (informal) di Pasar Tanah Abang, Blok B, Jakarta Pusat, kemaren.
Program tersebut diluncurkan oleh Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Junaedi beserta sejumlah direktur lainnya, pengelola Pasar Tanah Abang, pengurus asosiasi pasar dan parapedagang dan pekerja lainnya.
Calon peserta dapat mendaftar dan membayar iuran dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) kepada petugas yang di tempatkan di pasar Tanah Abang, di lobi Blok B.
Calon peserta lalu memberikan nomer telepon seluler yang mudah dihubungi, menginformasikan profesi pekerjaan saat ini (maksimal tiga jenis pekerjaan), memilih program yang akan diikuti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) atau JKK, JK plus Jaminan Hari Tua.
Calon peserta juga bisa memilih periode perlindungan yang dibutuhkan (30 hari, 90 hari, 180 hari, 365 hari), terakhir membayar iuran dan biaya tambahan (biaya administrasi).
Junaedi mengatakan, pekerja informal cukup membayar 1 persen dari upah minimum provinsi untuk program JKK, 0,3 persen untuk JK dan 2 persen untuk Jaminan Hari Tua.
Dia memberi simulasi, jika peserta wafat maka akan mendapat santunan Rp21 juta.
Peserta jika mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan pelayanan dan pengobatan secara gratis di rumah sakit/ klinik yang bekerjasama hanya menunjukkan e-KTP yang sekaligus menjadi kartu peserta Jamsostek karena sudah didaftar.(sis)