TRANSINDONESIA.CO – Berkas dua tersangka pembunuhan warga negara Amerika Serikat, Sheila Ann Von Weise (64) akan segera dilimpahkan kepada kejaksaaan untuk diadili.
“Sekarang keduanya sedang menjalani pemeriksaan dan melengkapi bukti yang ada. Mudah-mudahan dalam waktu singkat, berkas sudah jadi dan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Wakil Kepala Polresta Denpasar, Ajun Komisaris Besar Nyoman Artana di Denpasar, Rabu (20/8/2014).
Dia menjelaskan bahwa meskipun kedua tersangka yakni Schaffer Tommy (21) dan Heather Louis (19) tidak kooperatif dalam menjalani pemeriksaan, namun hal tersebut tidak akan mempengaruhi penyidikan.
“Pengakuan tersangka dalam penyidikan tidak menjadi mutlak tetapi tetap didukung alat bukti. Mengaku atau tidak mengaku, tidak jadi masalah,” ucapnya.
Artana juga menegaskan bahwa keduanya tidak akan didampingi oleh pengacara dari Amerika Serikat seperti permintaan keduanya.
“Pengacara asing tidak bisa mendampingi klien di Indonesia. Dia (pengacara) harus gabung dulu di Indonesia sebagai pekerja dan minta izin dari pemerintah. Tidak bisa sendiri dalam menjalankan praktik,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kedua muda-mudi itu enggan buka suara untuk melengkapi pemeriksaan karena ingin didampingi oleh pengacara dari AS.
Polresta Denpasar sendiri telah menunjuk pengacara Haposan Sihombing untuk memberikan bantuan hukum bagi kedua tersangka.
Heather Louis juga diketahui tengah mengandung. Namun hal tersebut tidak menghentikan proses penyidikan.
Heather dan Tommy ditangkap polisi pada Rabu (13/8/2014) di sebuah hotel di Kuta, Kabupaten Badung, setelah mayat ibu kandung Heather yakni Sheila ditemukan di dalam koper milik Tommy.
Polisi sendiri telah mengantongi sejumlah barang bukti yang mengarah kepada keduanya yang telah menghabisi nyawa Sheila berupa rekaman CCTV, koper yang berlumuran darah serta barang bukti yang dikumpulkan di kamar Sheila menginap yakni di Hotel St Regis, Nusa Dua, tempat ketiganya menginap selama di Bali.(ant/oki)