Bupati Tapteng Tersangka Suap Akil Mochtar

Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang.(dok)
Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara Bonaran Situmeang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, Rabu (20/8/2014).

Bonaran ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait penanganan sengketa pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara di Mahkamah Konstitusi.

“Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan ditemukan dua alat bukti yang cukup yang disimpulkan bahwa RBS (Raja Bonaran Situmeang), Bupati Tapanuli Tengah sebagai tersangka,” kata juru bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Rabu 20 Agustus 2014.

Menurut Johan, surat perintah penyidikan atas nama Bonaran telah ditandatangani oleh pimpinan KPK pada tanggal 19 Agustus 2014. Dia menambahkan penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dugaan suap di MK dengan terdakwa Akil Mochtar.

Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur mengenai suap-menyuap.

Nama Bonaran Situmeang ikut disebut dalam surat dakwaan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Luki Dwi Nugroho di Pengadilan Tipikor, Kamis 20 Februari 2014, diketahui bahwa Bonaran menyuap Akil Mochtar sebesar Rp2 miliar.

Trans Global

Uang itu diberikan dengan maksud agar MK menolak permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yang ditetapkan oleh KPU.

Anehnya, menurut Jaksa Luki, Akil tidak termasuk dalam panel hakim konstitusi yang memeriksa permohonan keberatan Pilkada Tapanuli Tengah tersebut. Dalam SK, ditetapkan Achmad Sodiki sebagai ketua merangkap aanggota, Harjono dan H. Ahmad Fadlil Sumadi, masing-masing sebagai anggota.

Melalui Bakhtiar Ahmad Sibarani, Akil meminta uang pemulus kepada Bonaran sebesar Rp3 miliar. Akil meminta agar permintaannya itu dikirim ke rekening tabungan atas nama CV Ratu Samagat, dengan permintaan agar pada kolom berita slip setoran ditulis “angkutan batu bara”.

Namun entah mengapa, belakangan diketahui Bonaran menyerahkan hanya Rp2 miliar untuk Akil melalui rekannya.

“Pertengahan bulan Juni 2011, Raja Bonaran Situmeang memberikan uang tunai Rp2 miliar kepada Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk dikirim kepada terdakwa,” kata Jaksa Luki mengutip isi dakwaan.

Selanjutnya, Bakhtiar meminta bantuan Subur Efendi dan Hetbin Pasaribu untuk menyetorkan uang masing-masing total Rp1,8 miliar.

“Pada 22 Juni 2011, MK memutus menolak permohonan dari para pemohon untuk seluruhnya,” kata jaksa.(vv/fer)

Share