Polisi Larang Dekati Gedung MK Saat Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres

Para simpatsian di depan gedung MK.(dok)
Para simpatsian Prabowo-Hatta di depan gedung MK.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Petugas Polda Metro Jaya melarang pendemo mendekati Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) saat hakim membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden pada Kamis (21/8).

“Seluruh pengunjung yang tidak berkepentingan dilarang mendekat MK,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Senin.

Rikwanto mengatakan petugas kepolisian akan memperketat pengamanan terhadap pengunjung MK dengan memperlihatkan kartu khusus tanda masuk.

Petugas akan melarang massa yang tidak memiliki kartu khusus tanda masuk ke Gedung MK saat putusan PHPU Capres dan Cawapres.

Trans Global

Rikwanto mengungkapkan sistem lapisan pengamanan terdiri dari ring satu di ruang sidang, ring dua (pintu masuk hingga pelataran MK), ring tiga (depan Gedung MK) dan ring empat radius sekitar 400 meter Gedung MK).

Rikwanto menuturkan pendemo yang akan berunjuk rasa diizinkan berada di sekitar ring empat guna mengantisipasi eskalasi massa.

Bahkan petugas kepolisian menyiapkan tambahan personel untuk mengamankan aksi unjuk rasa dan pengawalan terhadap hakim, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan penyelenggara pemilu lainnya.

Sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya mengerahkan sekitar 21.000 personel guna mengamankan sidang gugatan Pilpres di MK sejak 6 hingga 21 Agustus 2014.(dam)

Share