
TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Negeri Rengat Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, menahan mantan Kepala SMKN 1 Kuala Cenaku yang diduga korupsi bantuan swakelola pembangunan dua unit ruang kelas baru senilai Rp220 juta dari APBN Perubahan 2012.
“Tersangka kami tahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Agustus hingga 1 September 2014,” kata Kepala Kejari Rengat Alexander Roilan SH MH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Roy Modino SH di Rengat, Kamis (14/8/2014).
Ia mengatakan, pelaku berinisial RI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir Februari 2014 itu akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Rengat selama proses penyidikan untuk mempermudah pemeriksaan.
Penahanan RI dilakukan penyidik Kejari Rengat, Rabu (13/8) sekitar pukul 15.00 WIB. Menggunakan stelan baju koko warna putih dan celana katun warna hitam, RI langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Rengat menggunakan mobil tahanan.
“Sebelum ditahan, RI sempat bertemu dengan istrinya di ruang kerja Kepala Seksi Intel Kejari Rengat didampingi pengacara Bachtiar SH,” sebutnya.
Roy Modino menjelaskan, kasus ini bermula ketika SMKN 1 Kuala Cenaku memperoleh bantuan swakelola dari Direktorat Pembinaan SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan tahun anggaran 2012 untuk pembangunan 2 unit ruang kelas baru (RKB) senilai Rp220 juta.
Kepala SMKN 1 Kuala Cenaku saat itu, Sukat, kemudian membentuk tim pembangunan dan tim perencanaan serta pengawasan yang anggotanya berasal dari para guru SMKN 1 Kuala Cenaku pada 4 Agustus 2012. Kemudian tanggal 7 Agustus 2012, Sukat menandatangani perjanjian dengan Kepala Seksi Sarana Direktorat Pembinaan SMK selaku pejabat pembuat komitmen.
“Namun sebelum anggaran pembangunan 2 unit RKB senilai Rp 220 juta untuk SMKN 1 Kuala Cenaku itu direalisasikan oleh Direktorat Pembinaan SMK, Sukat dimutasi menjadi Kepala SMKN 1 Pasir Penyu, yakni pada 6 September 2012 dan posisinya digantikan RI,” terangnya.
Kemudian pada tanggal 8 Oktober 2012, dana bantuan swakelola pembangunan dua unit RKB tersebut telah diterima SMKN 1 Kuala Cenaku melalui rekening Bank Riau-Kepri senilai Rp220 juta yang pada saat itu buku rekening sekolahnya langsung dipengang RI.
“Selama periode Oktober 2012 hingga Januari 2013, RI menarik dana pembangunan dua unit RKB dari rekening sekolah senilai Rp219 juta, namun hingga akhir tahun 2012 itu pembangunannya tidak selesai.
Tersangka RI diancam dengan pasal 2 jo pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(ant/ful)