TRANSINDONESIA.CO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) didesak mengungkap segala bentuk kecurangan agar Pemilu Presiden 2014 tidak tercatat sebagai pemilu terburuk dalam sejarah Indonesia.
Ketua Tim Pembela Merah Putih selaku kuasa hukum pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, M. Mahendradatta mengatakan DKPP harus mengusut tuntas segala bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satu dugaan pelanggaran itu adalah instruksi KPU kepada jajarannya di daerah untuk membuka kotak suara.
Berpegangan pada Surat Edaran KPU Nomor 1446/KPU/2014, KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota membuka kotak suara di semua tempat pemungutan suara (TPS) untuk mengambil formulir A-5 (surat pemberitahuan daftar pemilih tambahan), model C-7 (daftar hadir pemilih di TPS). Tindakan ini rentan terjadi penyelewengan karena pelaksanaannya tidak transparan.
Menurut Mahendradatta, pihaknya mengadukan KPU terkait kebijakan pembukaan kotak suara ke DKPP dalam rangka membuktikan bahwa Pemilu Presiden 2014 sarat dengan kecurangan. Ironisnya, kecurangan itu diduga dilakukan oleh penyelenggara pemilu sendiri yang seharusnya menegaskan independensinya.
Langkah mengadu ke DKPP, lanjut Mahendradatta, juga dalam rangka menuntaskan persoalan terkait Pemilu Presiden 2014 secara damai dan sesuai dengan jalur hukum yang berlaku. Selain Mahkamah Konstitusi (MK), jalur hukum yang diakui oleh undang-undang adalah DKPP yang dinahkodai mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie.
“MK bukan satu-satunya tempat untuk mengungkap kebenaran dari kecurangan yang dilakukan KPU secara terstruktur, sistematis dan masif ini,” kata Mahendradatta.
Mahendradatta menyerahkan sepenuhnya hasil akhir atas pengaduan tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu kepada DKPP. Menurut dia, itu adalah kewenangan sepenuhnya DKPP. Hanya saja, Mahendradatta meyakini publik tentunya akan menilai sendiri apakah keputusan DKPP itu sudah benar atau tidak. “Kami ungkap pada kebenaran, tanggung jawab kami bukan kepada mereka (KPU), tapi kepada Tuhan dan pemilih kami,” katanya.
Mahendradatta mengatakan, hasil keputusan yang ada di DKPP memiliki pengaruh secara tidak langsung dengan proses di MK karena membahas hal yang sama, yakni pelanggaran dalam pelaksanaan pemillu presiden. “DKPP dari segi etik, MK secara hukum,” katanya.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai, tindakan KPU membuka kotak suara merupakan tindakan yang janggal. Apalagi, tindakan tersebut dilakukan sebelum ada perintah penetapan pembukaan kotak suara oleh MK. “Sebaiknya tidak dibuka sebelum ada penetapan dari MK. Itu tindakan yang janggal,” katanya.
Menurut Ray, meskipun KPU menilai dibukanya kotak suara sebelum ada penetapan MK sering dilakukan dalam pemilu kepala daerah, namun tak menjadi masalah, berbeda dengan sengketa pemilu presiden yang sekarang terjadi. Hal tersebut dikarenakan ada pertanyaan dari publik seperti yang dipersoalkan tim Prabowo-Hatta. “Kelaziman akan berhenti jika ada pertanyaan dari publik. Yang tidak dipersoalkan publik menjadi konvensi, tapi konvensi bisa berubah kalau ada yang mempertanyakan,” ujar Ray.
Sayangnya, lanjut Ray, putusan yang dilakukan DKPP belum tentu seirama dengan MK. Hal tersebut dikarenakan kewenangan kedua lembaga antara MK dan DKPP saling berbeda satu sama lain. Putusan DKPP baru bisa berpengaruh jika menjadi bagian bukti yang diajukan ke MK. “Putusan DKPP bisa dijadikan salah satu bukti sebelum mengajukan gugatan ke MK,” pungkasnya.(okz/fer)