TRANSINDONESIA.CO – Sebanyak 80 pegawai di lingkup PT Angkasa Pura II, telah diberhentikan karena terlibat dalam pelanggaran dan tindakan kriminal, kata Direktur SDM dan Umum PT Angkasa Pura II, RP Hari Cahyono ditemui di RSK Dr. Sitanala dalam kegiatan khitanan gratis, kemaren.
“Sejak tahun 2013 hingga 2014, sudah ada 80 pegawai yang kita pecat karena terlibat dalam tindakan kriminal,” ia menambahkan.
Pelanggaran dan tindakan yang dilakukan pegawai tersebut seperti pencurian, penyelundupan, memasukan orang dan lainnya. Kedepannya, lanjut Hari Cahyono, pihaknya akan lebih tegas lagi kepada seluruh pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Jika pegawai melakukan pelanggaran, bagaimana ingin memberantas kriminalitas. Maka itu, tindakan kepada pagawai pun harus tegas,” ujarnya.
Diakuinya, bandara soekarno – hatta merupakan pusat bisnis. Sehingga, terdapat banyak orang yang memiliki berbagai kepentingan.
Maka itu, untuk mencegah adanya kepentingan tidak baik, perlu dilakukan pengawasan dan pemantauan melalui langsung maupun tidak langsung.
PT Angkasa Pura II pun sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum bila ada pihak yang terbukti melakukan tindakan kriminalitas.
“Secara bertahap, segala urusan yang tidak ada kaitan dengan bandara soekarno – hatta, akan dihilangkan,” tegasnya.(ant/her)