TRANSINDONESIA.CO – Sebanyak 62 pegawai di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terjaring razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja setempat.
“Kami menggelar razia pegawai di empat titik, yakni mulai di pelabuhan ‘speedboat’ dan ‘klotok’, pelabuhan Chevron Indonesia Company, jalan raya depan mapolres serta samping kantor bupati mulai pukul 07.45 hingga 09.00 Wita,” kata Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara Deny Handayansyah di Penajam Paser Utara, Rabu (6/8/2014).
Dalam razia tersebut, katanya, 56 pegawai terjaring razia karena tidak ikut apel pagi, empat orang tidak lengkap menggunakan atribut pegawai, dan dua orang terjaring karena keluar kantor tanpa mengantongi surat izin.
Para pegawai yang terjaring razia tersebut, kata Deny, diminta menandatangani surat pernyataan yang intinya tidak akan mengulangi lagi kesalahannya.
“Satu per satu, pegawai yang lewat dihentikan untuk diminta keterangan. Jika tidak memiliki alasan jelas langsung dibuatkan surat pernyataan. Surat pernyataan bukan saja dipegang pegawai bersangkutan, tapi juga ditembuskan kepada Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” kata Deny.
Razia yang digelar itu, kata dia, sebagai upaya untuk menegakkan kedisipilan bukan saja PNS, namun juga tenaga honorer.
Razia seperti itu, katanya, akan digelar sampai akhir tahun ini sesuai dengan surat keputusan pembentukan tim.
Bahkan, katanya, ke depan apel pagi akan digelar di tempat razia, bagi para pegawai yang terjaring razia karena tidak mengikuti apel pagi.
Selain itu, katanya, kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing diminta untuk menjemput stafnya yang terlambat masuk kerja tersebut.
“Supaya ada efek jera bagi mereka, sehingga bisa lebih disiplin masuk kerja. Razia tidak kami gelar setiap hari, tapi sewaktu-waktu akan kami laksanakan,” ujar Denny.(ant/tan)