MK Kabulkan Syarat Gugatan Prabowo-Hatta

Prabowo-Hatta saat sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2014 di MK pada Rabu (6/8/2014).(dok)
Prabowo-Hatta saat sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2014 di MK pada Rabu (6/8/2014).(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) merilis hasil pemantauan perselishan Hasil Pemilu Presiden 2014.

Jika ingin gugatan Prabowo-Hatta dikabulkan, maka pasangan urut 1 ini harus dapat meyakinkan para hakim konstitusi.

Dalam temuan tersebut, mereka juga menilai ada kekurangan dalam materi gugatan Prabowo-Hatta.

“Ini harus dibuktikan, bentuk pelanggarannya apa dan pelakunya siapa, modusnya seperti apa dan paling penting itu bukti menyakinkan hakim bahwa ada pelanggaran, kalau tidak itu sulit mengejar kekurangan itu,” kata peneliti Perludem Ferry Junaidi dalam keterangan persnya, Kamis (7/8/2014).

“Kalau berdasarkan permohonan saja peluangnya cukup kecil ya dan agak lemah permohonannya. Sehingga harus dibuktikan dengan bukti yang kuat dalam persidangan,” lanjutnya.

Dia menambahkan, selain selisih angka dengan pasangan Jokowi-JK, tim hukum pasangan Prabowo-Hatta harus menjelaskan pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kalau dihitung dari yang didalilkan pengembosan dan penggelembungan suaranya itu tidak cukup signifikan. Jadi dia (Prabowo-Hatta) harus mendalilkan secara logis yang dikatakannya ada terstruktur, sistematis dan massif,” tandasnya.(in/sof)

Share