TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan empat anggota DPRD sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) 2008 yang merugikan keuangan negara Rp8,8 miliar.
“Sejak awal sudah kita katakan akan menuntaskan kasus ini dan berdasarkan fakta-fakta persidangan serta bukti-bukti yang ada, maka kita kembali menetapkan empat orang tersangka baru,” tegas Asisten Pidana Khusus Kejati, Gerry Yasid didampingi Kasi Penerangan dan Hukum, Rahman Morra di Makassar, Rabu.
Keempat legislator yang ditetapkan, dua diantaranya adalah anggota DPRD Sulsel yakni Abdul Kahar Gani dan Adil Patu serta dua legislator Makassar Mustagfir Sabry serta Mujiburrahman.
Mantan Asisten Intelijen Kejati Aceh itu mengatakan jika penetapan empat tersangka tersebut karena alat bukti sudah cukup dan dinyatakan untuk dilakukan penuntutan.
“Kita masih mendalami Bansos Sulsel. Untuk sementara, baru empat orang yang ditingkatkan ke penyidikan. Keempatnya semua legislator, yakni AP, MJR, MS dan KG. Kemungkinan akan ada tersangka berikutnya. Kasus ini sementara berproses,” katanya.
Menurutnya, penetapan keempat tersangka itu bukan karena adanya tekanan atau intervensi dari pihak lain, melainkan karena penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Gerry tidak takut untuk dilakukan pemeriksaan oleh siapapun termasuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menurutnya dia sudah melakukan tugasnya dengan profesional dan porposional.
“Saya tidak takut untuk diperiksa. Bukan karena pemberitaan, kita tetapkan tersangka. Hanya semata-mata untuk penegakan hukum. Kita tidak pernah takut untuk diperiksa. Semua anggota kami bekerja. Bahkan sampai jam 10 malam, kita masih kerja. Ini membuktikan kita serius berantas korupsi,” jelasnya.
Kepala Bidang Penerangan dan Hukum, Rahman Morra menyatakan, penetapan keempat legislator itu karena sebelumnya terdapat ketidaksesuaian hasil penyidikan dan fakta persidangan yakni salah satunya, pada hasil penyidikan, penyidik hanya menemukan potongan cek atau bonggol cek.
Sementara pada persidangan yang dijadikan sebagai barang bukti adalah lembaran cek yang berhasil disita dari Bank BPD Sulsel. Namun sekarang, tim penyidik berhasil menemukan ratusan cek pencairan oleh keempat orang tersangka itu.
Sebelumnya, dalam kasus itu juga, Sekprov Andi Muallim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel karena dianggap bersama-sama dengan Bendahara Pengeluaran Anwar Beddu yang telah divonis dua tahun penjara itu melakukan upaya melawan hukum dengan cara memperkaya orang lain maupun korporasi.
Penetapan Muallim yang merupakan pamong senior di Sulawesi Selatan bertindak selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dinilainya turut bertanggungjawab dalam setiap pencairan anggaran dana Bansos yang telah merugikan negara itu.
Sejak kasus ini bergulir di kejaksaan, Anwar Beddu dan Andi Muallim dinilainya telah memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi yang diperkuat dalam fakta-fakta penyidikan maupun persidangan.
Peranan Muallim yang sebagai kuasa pengguna anggaran itu terbukti telah menyetujui setiap pencairan maupun pemberian dana bantuan sosial kepada lembaga penerima diaman lembaga penerima itu tidak berbadan hukum alias fiktif.
Persetujuan pemberian dana bansos kepada setiap penerima itu dilakukan tanpa didasari verifikasi terhadap 202 lembaga penerima guna memastikan kebenaran dan keberadaan lembaga penerima tersebut.
Andi Muallim yang telah menyetujui semua lembaga penerima itu kemudian langsung diteruskan kepada bendahara dengan mengeluarkan dana bansos tersebut.
Bendahara sendiri saat mencairkan dan menyerahkan kepada 202 lembaga penerima itu dinilai lalai karena tidak melakukan penelitian dan pemeriksaan sehingga merugikan keuangan negara.(ant/jei)