SKPA Tak Boleh Buat Tabloid

gubernur acehGubernur Aceh, Zaini Abdullah.(dok)

 

TRANSINDONESIA.CO – Gubernur Aceh, Zaini Abdullah melarang Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) atau dinas menerbitkan majalah dan tabloid.

“Mulai sekarang, saya minta SKPA menghentikan semua penerbitan tabloid, namun agar menganggarkan dana promosi dan pemberian informasi. Penyampaian informasi publik harus melalui Biro Humas,” katanya di Banda Aceh, kemaren.

Oleh karena itu, gubernur menjelaskan untuk kegiatan promosi dan sosialiasi program maka diperlukan optimalisasi fungsi dan peran Biro Humas.

Menurutnya, Humas Pemerintah Aceh adalah corong, sumber informasi dan pusat pencitraan Pemerintah.

“Makanya kampanye kesuksesan setiap dinas harus melalui sirkulasi Humas. Belakang saya lihat, banyak tabloid antar dinas yang terbit. Bappeda, Dishubkomintel, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Pendidikan dan lainnya masing masing ada tabloid sendiri,” katanya menjelaskan.

Padahal, gubernur menjelaskan larangan agar dinas atau instansi pemerintah tidak mengeluarkan tabloid atau majalah itu telah disampaikan pada 2013.

“Saya instruksikan dikembalikan pada tupoksi masing masing, coba anda pikirkan? Rasional atau tidak? Itu hal kecil, tapi biaya yang dikeluarkan kalau kita kumpulkan besar juga,” kata Zaini Abdullah.

Untuk kegiatan pencitraan dan promosi, dia mengatakan adalah Humas Pemerintah Aceh.

“Humas yang merancang setiap periwara, promosi dan lainnya, SKPA yang menyediakan dana. Pada sisi lain, ini menjadi efesiensi dalam penggunaan dana,” kata dia menambahkan.

Oleh karena itu, ia menegaskan kembali agar SKPA untuk menghentikan semua penerbitan tersebut.(ant/jal)

Share