Warga Tobasa Desak Tutup Pabrik Tapioka

pabrik-tapioka-hutahaean

TRANSINDOENSIA.CO – Warga Gasaribu, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), meminta agar pabrik tapioka PT.Hutahaean yang beroperasi di daerah tersebut segera ditutup, karena limbah pabrik telah menghancurkan ternak ikan di kolam dan rusaknya sawah milik petani.

“Sejak berdirinya pabrik PT. Hutahaean, maka selama empat tahun ini pengaruh limbahnya telah menghancurkan sejumlah kolam dan sawah petani,” kata Kepala Desa Gasaribu, Rudianto Pangaribuan di Laguboti, Sumatera Utara, Sabtu (12/7/2014).

Hancurnya ternak ikan dan persawahan milik petani itu, kata dia, berawal pada Maret 2013 lalu, dengan terjadinya pencemaran limbah ke kolam masyarakat di desa Gasaribu.

Untuk itu, Rudianto meminta agar persoalan yang sudah sejak lama berlarut-larut mengenai limbah pabrik tersebut dapat segera dituntaskan.

Ia juga berharap, pihak manajemen PT. Hutahaean mengganti rugi ikan milik masyarakat yang mati akibat limbah dimaksud.

“Kami juga meminta agar air limbah dari pabrik tersebut jangan dialirkan ke parit yang menuju desa Gasaribu,” kata Rudianto.

Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Pertambangan Tobasa, Parulian Siregar menjelaskan, permasalahan matinya ikan milik masyarakat desa Gasarib tersebut, telah terjadi berulang kali sejak 2013.

Terakhir masyarakat membuat permohonan penutupan pabrik yang sudah sangat meresahkan tersebut melalui surat Kepala Desa Gasaribu nomor 023/101/III/2014, tanggal 17 Maret 2014.

“Sesuai instruksi Bupati Tobasa, kami telah melakukan peninjauan dan pengambilan sampel limbah dengan melibatkan pihak aparat dari Polsek Laguboti,” ujarnya.

Parulian menjelaskan, terkait kasus matinya ikan yang terjadi dalam beberapa kali di desa Gasaribu itu, pihak PT. Hutahaean telah dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis.

Teguran tertulis bernomor 660/253/BLHP/2012 tanggal 23 April 2012 itu dilatarbelakangi berdasarkan hasil pengujian laboratorium PT.Sucfindo terhadap limbah cair PT. Hutahaean yang dinilai telah melampaui baku mutu lingkungan.

“Hasil limbah cair, terutama TSS yang dihasilkan PT. Hutahaean telah melampaui baku mutu lingkungan, sesuai Kepmen LH nomor 51/Menlh/10/1995 tentang baku mutu limbah cair bagi kegiatan industri,” kata Parulian.

Secara terpisah, Humas PT. Hutahaean membenarkan, adanya tuntutan warga yang merasa resah dengan kehadiran pabrik tapioka di Pintubosi yang berjarak sekitar lima kilometer dari desa Gasaribu tersebut.

“Memang sejumlah warga mengeluh. Namun, hingga kini pabrik tapioka PT. Hutahaean masih beroperasi seperti biasa,” kata Dudung.(ant/don)

Share
Leave a comment