Polda NTT Selamatkan Uang Korupsi Rp7,3 M

kapolda-ntt-yoga-anaKapolda NTT, Brigjen Pol Untung Yoga Ana.(ist)

 

TRANSINDONESIA.CO – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga semester I tahun 2014, telah menyelamatkan sedikitnya Rp7,3 miliar uang hasil korupsi sejumlah tersangka di wilayah itu dan dikembalikan kepada kas negara.

“Jumlah itu yang sudah kami selamatkan dari hasil proses penegakan hukum terkait kebocoran uang negara yang dikorup sejumlah terdakwa,” kata Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Brigjen Pol Untung Yoga Ana, di Kupang, Selasa (1/7/2014).

Ia mengatakan selain yang sudah diselamatkan dan dikembalikan ke kas negara, masih ada sejumlah uang yang masih tergolong sebagai barang bukti penyidik untuk kepentingan penegakan hukum korupsi itu.

Disebutkannya, untuk 2014 semester I (Januari-Juni), terdapat 45 kasus yang ditangani. Dari jumlah itu ada sebanyak 26 kasus yang masih dalam tahap penyidikan dengan jumlah tersangka sebanyak 26 orang.

Dari jumlah itu, jumlah kerugian negara yang ditaksir sesuai dengan penghitungan yang dilakukan penyidik bekerja sama dengan BPKP berjumlah Rp11,2 miliar lebih.

Sementara untuk kasus korupsi yang sudah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan ke penutut umum dan sedang dalam proses persidangan berjumlah 19 kasus dengan 22 orang tersangka. Dari jumlah kasus yang sudah lengkap (P21) itu, ada sejumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh 22 tersangka itu, berjumlah Rp22,3 miliar lebih.

“Terhadap kasus yang sedang dalam penyidikan, kami terus mendorong untuk mempercepat penyempurnaannya untuk segera P21 dan disidangkan. Namun demikian, tetap mengacu kepada prosedur dan perundangan yang berlaku,” kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Dari aspek tren korupsi yang dilaporkan di Mapolda Nusa Tenggara Timur, untuk semester I (Januari-Juni) di tahun 2013 dan 2014, terdapat tren negatif, antara pelaporan dan penyelesaiannya.

Dia menyebutkan, untuk tahun 2013 di periode yang sama, jumlah kasus korupsi yang dilapor berjumlah 18 kasus dengan jumlah penyelesaian sebanyak 10 kasus. Sedangkan di 2014 di periode yang sama, laporan kasus korupsi terjadi sebanyak tujuh kasus laporan dan diselesaikan hanya tiga kasus laporan korupsi.

Tren negatif terjadi untuk penyelesaian korupsi, dimana dari laporan yang diajukan masyarakat -16,11 persen dan trend penyelesaiannya -70 persen. “Kita akan terus berupaya untuk melakukan terbaik, sesuai dengan amanat dan tugas serta fungsi yang diatur undang-undang,” kata Untung Yoga.

Untuk tren gangguan kamtibmas pada semester I (Januari-Juni) 2013, terjadi tren menurun dari jumlah laporan dan penyelesaian.

Untuk 2013, jumlah laporan kasus gangguan kamtibmas yang dilaporkan sebanyak 4.452 kasus dan jumlah penyelesainnya berjumlah 2.392 kasus. Sedangkan pada 2014 periode yang sama, jumlah laporan menurun menjadi hanya 4.062 kasus dengan jumlah penyelesaian 1.706 kasus.

Jumlah kasus yang dilaporkan di 2013 dan 2014 pada periode yang sama, terjadi tren penurunan 390 kasus atau 8,76 persen, dari jumlah laporan 4.452 di tahun 2013, menjadi hanya 4.062 kasus pada 2014.

Hal yang sama juga terjadi pada penyelesaian laporan kasus gangguan kamtibmas pada dua tahun berbeda di periode yang sama di mapolda NTT. Untuk jumlah penyelesaian pada 2013 berjumlah 2.392 kasus dari jumlah laporan 4.452 kasus, menjadi 1.706 kasus pada 2014 dari jumlah laporan 4.062 kasus.

“Ada penurunan sebesar 686 kasus atau 26.68 persen,” kata Untung Yoga.(ant/sun)

Share
Leave a comment