Perda HIV/AIDS Sukabumi Ditetapkan

hiv-aids-dan-mencegahnya

TRANSINDONESIA.CO – Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menetapkan peraturan daerah (Perda) tentang HIV/AIDS yang akhirnya disetuji oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat.

Dalam penetapan raperda yang menjadi perda definitif tersebut dihadiri oleh sebanyak 25 anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi. Selain menetapkan perda tentang HIV/AIDS ini dalam rapat paripurna tersebut juga ditetapkan sebanyak tujuh perda lainnya.

“Dengan ditetapkanya perda tentang HIV/AIDS diharapkan bisa memberikan payung hukum kami dalam memproses dan penangulangan penyakit ini sehingga bisa mempermudah petugas dilapangan dalam melakukan tugasnya,” kata Seketaris Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Sukabumi, Asep Suherman kepada wartawan, kemaren.

Menurut Asep, dalam perda tersebut juga pemerintah akan memberikan dukungan sarana dan prasarana agar penyebaran atau penularan HIV/AIDS bisa ditekan, seperti dalam menyediakan tempat khusus untuk pemeriksaan Voluntary Counselling and Testing (VCT) dan obat-obatan yang dibutuhkan para pengidap seperti Antiretroviral (ARV).

Selain itu dalam perda ini juga terdapat tata cara sosialisasi atau promosi kepada masyarakat tentang bahaya penyakit ini, kemudian tata cara pelaksanaan dalam melakukan pencegahan penularan dan teknik pengobatan kepada penderita serta rehabilitasi untuk orang dengan HIV/AIDS (ODHA) agar yang si penderita bisa mandiri dan produktif.

“Bahkan dalam perda ini juga tercantum sanksi bagi penderita HIV/AIDS yang dengan sengaja dan terbukti menyebarkan penyakitnya itu, maka dari itu dengan adanya perda ini diharapkan si penderita bisa tetap semangat dalam menjalabi hidupnya dan tidak merasa dikucilkan. Karena yang paling dikhawatirkan ODHA merasa dikucilkan yang berakibat mereka sengaja menyebarkan penyakitnya itu,” tambahnya.

Dari data KPA Kabupaten Sukabumi jumlah kasus baru HIV/AIDS mencapai 52 kasus yang baru dan 11 meningal dunia adapun untuk jumlah kasus pada 2013 sebanyak 286 kasus sehingga sampai saat ini total kasus HIV/AIDS sebanyak 338 kasus. “Kami berharap dengan adanya perda ini penyebaran HIV/AIDS bisa ditekan,” katanya.(ant/saf)

Share
Leave a comment