Penahanan 2 Guru JIS Sesuai Prosedur

7 peristiwa pelecehan di jisJakarta International School.(dok)

TRANSINDOENSIA.CO – Penetapan 2 guru Jakarta International School (JIS) sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap muridnya, sudah sesuai dan dengan bukti yang cukup. Penahanan terhadap keduanya, sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Demikian ditegaskan Kapolda Metro Jaya Irjen Dwi Priyatno kepada pers, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/7/2014).

Dikatakannya, penyidik Polda Metro Jaya memberikan perlakuan yang sama dengan semua pelaku kejahatan, termasuk guru JIS dengan memutuskan keduanya harus ditahan. “Dalam kasus ini kami tidak ada diskriminatif. Kalau memang terbukti ya ditahan, karena alat bukti memang ada,” ujarnya.

Terkait pengajuan penangguhan penahanan, Dwi mengatakan hal itu bisa saja dilakukan karena memang hak para tersangka. “Tapi penyidik juga punya pertimbangan mengapa keduanya harus ditahan, salah satunya dikhawatirkan melarikan diri,” ujar dia.

Kapolda menambahkan, penyidik telah mengantongi bukti-bukti mulai dari keterangan korban hingga keterangan ahli dan hasil laboratorium.

Seperti diberitakan, penasehat hukum dari tersangka Neil Bantlemen dan Ferdinan Tjong, tengah mencoba mengajukan penangguhan penahanan. Pengacara JIS Hary Ponto, mengatakan, sebenarnya polisi punya hak untuk menahan tersangka. Antara lain polisi berpikir pelaku akan melarikan diri, dan itu sangat subjektif. Atau mungkin menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. “Itu pertimbangannya. Namun, pertimbangan mana yang dipakai tidak disampaikan,” ujarnya.

Harry melanjutkan, pihaknya juga telah mengikuti semua prosedur penyidikan, dan apabila memang keputusannya tetap ditahan Neil serta Ferdinan, tentu akan dipatuhinya. “Tapi hak juga tersangka untuk mengajukan penangguhan, kalau tidak perlu ditahan lebih lanjut untuk apa. Karena tersangka belum diputuskan sebagai pelaku kriminal, sedangkan penahanan itu sendiri sudah melakukan perampasan hak asasi manusia,” tandas dia.(yan)

Share
Leave a comment