KPU Jelaskan Soal Kisruh Pemilu di Hong Kong

ketua-kpu-husni-kamil-manikHusni Kamil Manik

 

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, kisruh pemungutan suara di Hong Kong, Ahad (6/7) tak sepenuhnya benar. Diskusi publik mengenai masalah yang terjadi di lokasi pemungutan, Victoria Park, Hong Kong dinilai telah melebar.

“Saya perlu sampaiakan apa yang terjadi di Hong Kong tidak keseluruhan tergambarkan sesuai dengan pemberitaan. Apa lagi diskusi publik yang melebar ke mana-mana,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, di kantor KPU, Jakarta, Senin (7/7/2014).

Menurut Husni, sejak Sabtu lalu dua orang komisioner KPU yakni Sigit Pamungkas dan Juri Ardiantoro diutus untuk memantau pelaksanaan pemungutan suara di Hong Kong.

Berdasarkan informasi sementara, pemberitaan dan pembicaraan di media sosial mengenai kisruh pelaksanaan pemungutan suara tidak benar. Begitu pula, dugaan keberpihakan penyelenggara pemilu kepada pasangan capres tertentu.

Ahad sore, jejaring sosial facebook dan twitter diramaikan isu tentang pemilu di Hong Kong yang nyaris rusuh. Pemicunya, ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) tidak bisa menggunakan hak pilih di TPS yang dibangun di Victoria Park, Hong Kong.

Mereka tidak bisa memilih karena TPS sudah ditutup pada pukul 17.00 waktu setempat. Sementara penyelenggara pemilu disebut tidak berupaya mengakomodasi kepentingan pemilih.

Bahkan, di twitter dan facebook beredar foto Komisioner KPU Sigit Pamungkas yang sedang melakukan pemantauan di Hong Kong. Dalam foto tersebut, dituliskan Sigit mengatakan TPS akan dibuka kembali selama pemilih memilih capres tertentu.

Dalam foto yang beredar, Sigit disebut sebagai pejabat konsulat Indonesia di Hong Kong. “Saya perlu sampaikan dari keterangan Sigit Pamungkas dan Juri Ardiantoro kepada kami bahwa tuduhan terhadap yang bersangkutan tidaklah benar. Dia (Sigit) tidak pernah menyatakan hal-hal yang dituduhkan,” jelas Husni.

Menurut Husni, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Hong Kong membangun 13 TPS di Victoria Park. Penggunaan taman atas kesepakatan dengan pemerintah Hong Kong hingga pukul 17.00 waktu setempat.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Hong Kong, lanjut dia, tercatat sebanyak 114.662 orang. Mereka menggunakan hak pilihnya dengan tiga cara. Pertama langsung datang ke TPSLN di Victoria Park, kedua melalui drop box, dan ketiga dengan layanan pos reguler.

“Jumlah pemilih yang memilih di TPS sebanyak 25.137 orang. Sementara yang datang di atas pukul 17.00 itu sekitar 100 orang,” ungkap Husni.

Sesuai UU Pilpres dan Peraturan KPU nomor 20/2014, TPS di luar negeri dibuka selama 10 jam. Sementara di Victoria Park dibuka hingga pukul 17.00 waktu setempat.

Jadi, katanya, jika ada pemilih yang datang melewati waktu tersebut tidak bisa difasilitasi. “Kalau mereka datang sebelum TPS ditutup akan tetap dilayani, tapi itu mereka (pemilih di Hong Kong) setelah TPS ditutup baru datang,” ujarnya.

Namun, tamahnya, KPU akan memberikan keterangan lebih lengkap setelah dua komisioner KPU yang ditugaskan ke Hong Kong tiba di Tanah Air. Jadwalnya, sore ini mereka sampai di Jakarta. KPU juga menyatakan siap jika dipanggil Komisi II DPR untuk dimintai keterangan.(rep/yan)

Share
Leave a comment